Targetkan Pengelolaan Sampah 100 Persen di 2029, Pemkab Lumajang Siapkan Peta Jalan Baru
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi menetapkan target ambisius dalam tata kelola lingkungan hidup. Usai menyabet predikat “Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih” Tahun 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Lumajang kini membidik target pengelolaan sampah total pada tahun 2029.
Prestasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1034 Tahun 2026. Penyerahan penghargaan dilakukan dalam Rakornas Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026), yang diterima oleh Sekda Kabupaten Lumajang, Agus Triyono.
Rincian Skor dan Evaluasi Kinerja
Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), mengungkapkan bahwa Lumajang berhasil masuk dalam daftar elit 35 kabupaten/kota terbaik dari total 345 daerah yang dinilai secara nasional. Berdasarkan audit performa tahun 2025, Lumajang mengantongi skor total 61,25.
Berikut adalah rincian capaian nilai yang menjadi dasar evaluasi:
-
Aspek Anggaran & Kebijakan: 11,44
-
Aspek SDM & Fasilitas: 23,08
-
Aspek Kinerja Pengelolaan & Kebersihan: 26,73
“Predikat ini bukan tujuan akhir, tetapi titik awal untuk bergerak lebih cepat. Kami ingin memastikan pengelolaan sampah di Lumajang semakin tertata, berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat,” tegas Bunda Indah saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).
Langkah Strategis: Anggaran 3 Persen dan Peta Jalan 2026
Guna mengejar target pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen pada tahun 2026, Pemkab Lumajang tengah menyusun Peta Jalan Akselerasi Pengelolaan Sampah. Salah satu poin krusialnya adalah penguatan anggaran hingga minimal 3 persen dari total belanja daerah.
Bunda Indah menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk memodernisasi infrastruktur dengan prinsip ekonomi sirkular. Rencana ini mencakup pembangunan Material Recovery Facility (MRF), pusat olah organik, serta optimalisasi TPS 3R di berbagai titik strategis.
Fokus pada Perubahan Perilaku Rumah Tangga
Selain infrastruktur fisik, pemerintah daerah juga akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong budaya pemilahan sampah langsung dari sumbernya, yakni rumah tangga.
“Kunci keberhasilan ada pada perubahan perilaku. Jika masyarakat memilah sejak dari rumah, beban TPA akan berkurang dan lingkungan menjadi lebih sehat,” ujar Bunda Indah.
Pengawasan juga akan diperketat di kawasan wisata, saluran air, dan ruang publik untuk memastikan hanya residu akhir yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan kesadaran kolektif warga, Pemkab optimis Lumajang akan menjadi daerah yang lebih bersih dan berkelanjutan. (may)
