Status PBI JK BPJS Kesehatan Nonaktif di Lumajang? Ini Syarat dan Mekanisme Cek hingga Reaktivasi

0
Cara Mengurus BPJS Kesehatan di Lumajang: Pendaftaran dan Klaim

LUMAJANG – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses informasi yang jelas terkait layanan BPJS Kesehatan, khususnya bagi warga yang mendapati status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tidak aktif akibat penyesuaian data.

Untuk menghindari kebingungan, Pemkab telah menyiapkan alur layanan yang bisa diikuti masyarakat secara bertahap, mulai dari pengecekan mandiri hingga mekanisme reaktivasi.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang utuh. Setiap kondisi sudah disiapkan jalur layanan agar warga tetap memperoleh solusi yang sesuai,” ujar Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/2/2026).

Berikut langkah dan mekanisme yang perlu diketahui warga:

1. Cek Status BPJS Lewat PANDAWA

Langkah pertama adalah mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp Asisten BPJS Kesehatan (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165.
Layanan ini membantu warga mengetahui apakah status PBI JK masih aktif atau tidak.

2. Jika Nonaktif, Kroscek Data ke Desa/Kelurahan

Apabila status tercatat tidak aktif, warga diminta melakukan pengecekan data kesejahteraan melalui operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di desa atau kelurahan.
Tahap ini untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi keluarga terbaru.

3. Opsi Setelah Kroscek Data

Berdasarkan hasil verifikasi, terdapat dua kemungkinan jalur layanan:

✅ A. Menjadi Peserta Mandiri

Jika diarahkan ke skema mandiri, warga dapat mengaktifkan kepesertaan setelah membayar iuran sesuai ketentuan.

✅ B. Ajukan Reaktivasi Bersyarat

Bagi warga yang masih membutuhkan bantuan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi melalui Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang dengan pendampingan petugas.


4. Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk pengajuan reaktivasi bersyarat, warga perlu menyiapkan:

  • KTP

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan

Seluruh dokumen akan diproses melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Estimasi Waktu Proses

Persetujuan kepesertaan berada pada kewenangan pemerintah pusat, dengan estimasi proses sekitar tujuh hari kerja. Selama masa tersebut, pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan administratif.

Pemkab Lumajang mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan mengikuti tahapan layanan sesuai prosedur. Dengan alur yang jelas dan pendampingan berjenjang dari desa hingga kabupaten, akses terhadap layanan kesehatan diharapkan tetap terjaga secara berkelanjutan. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *