Status BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Pastikan Pasien Kronis dan Darurat Tetap Dilayani

0
Lansia Lumajang Terima Layanan Kesehatan Komprehensif Gratis, Deteksi Dini Jadi Prioritas

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak boleh menghambat akses layanan medis bagi warga yang membutuhkan. Jaminan tersebut terutama ditujukan bagi pasien dengan penyakit kronis, kondisi gawat darurat, serta masyarakat rentan.

Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang, Indriono Krishna Murti, mengatakan bahwa perubahan data kepesertaan PBI merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Namun demikian, pemerintah daerah memastikan perlindungan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas.

“Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat,” jelas Indriono dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).

Ia menekankan, dalam situasi mendesak, fasilitas kesehatan tetap wajib memberikan penanganan terlebih dahulu. Sementara itu, proses administrasi kepesertaan akan didampingi oleh Dinas Sosial P3A bersama pemerintah desa agar pasien tidak terkendala prosedur.

Menurut Indriono, usulan reaktivasi PBI dapat diajukan bagi warga yang secara faktual masuk kategori miskin atau rentan miskin dan memerlukan pengobatan berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan melalui sistem resmi dengan dukungan operator SIKS-NG serta perangkat desa.

“Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar hak layanan kesehatannya tetap terjaga,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Lumajang Indah Amperawati juga telah menegaskan bahwa tidak boleh ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien. Penegasan itu disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 pada Senin (9/2/2026).

“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Karena itu, fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lumajang memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar mekanisme perlindungan sosial berjalan selaras dengan pelayanan medis di lapangan. Sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat memahami prosedur yang tersedia dan tidak merasa khawatir saat membutuhkan layanan kesehatan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap warga tetap memperoleh kepastian pelayanan meski terjadi penyesuaian kepesertaan BPJS PBI, sekaligus memastikan hak dasar di bidang kesehatan tetap terlindungi. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *