Soal Honor Guru Non-NIP, Begini Jawaban Bupati Lumajang

Lumajang (mediacenterlumajang) – Isu mengenai honor guru non-NIP kembali mencuat, khususnya bagi para tenaga pendidik yang bukan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa dalam mengurus hal tersebut, semua pihak harus mematuhi aturan sesuai dengan pembagian kewenangan.
“Guru non-NIP itu kan kita terkena aturan. Bahkan sebelum saya dilantik, sebelum Pilkada, saat Bu PJ (Penjabat Bupati sebelumnya) menjabat, itu sudah ramai. Jadi guru non-NIP yang bukan kewenangan kita, yang menjadi kewenangan Kementerian Agama, itu oleh BPK dilarang,” ungkap Bunda Indah.
Menurutnya, aturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa mengalokasikan anggaran untuk tenaga pendidik yang berada di luar kewenangannya. Jika tetap dilakukan, hal itu bisa menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau bukan kewenangan kita ya jangan. Kalau jadi kewenangan Kemenag, ya Kemenag yang menangani. Ini semua harus sesuai kewenangan masing-masing. Aturannya memang begitu,” ujarnya.
Bunda Indah mengaku sangat memahami perjuangan para guru, terutama yang berstatus non-NIP. Ia pun mengaku memiliki niat tulus untuk membantu meningkatkan honor mereka, namun terhambat oleh regulasi yang berlaku.
“Saya paling nggak tega kalau soal guru ini. Karena guru itu mencerdaskan anak-anak bangsa. Saya janji kok mau menaikkan honor non-NIP. Tapi ketika itu di luar kewenangan saya, ya itu jadi repot. Saya yang kena nanti,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan memeriksa penggunaan anggaran berdasarkan kewenangan yang ada. Sehingga segala keputusan harus benar-benar sesuai aturan.
“Maka saya harus konsultasi lagi, bertanya lagi lebih jelas. Tapi kalau soal guru non-NIP yang ada di bawah kewenangan keuangan daerah, tentu itu bisa, sepanjang dia masuk database,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bunda Indah juga menyampaikan bahwa dirinya tengah mengkaji secara lebih mendalam terkait status guru-guru PAUD, TK, serta guru di sekolah swasta yang menjadi bagian dari kewenangan pemerintah daerah.
“Soal guru TK, PAUD, guru swasta, atau yang jadi kewenangan kami, tentu akan segera saya konsultasikan. Akan saya carikan solusi terbaik,” katanya.
Menurutnya, dari sisi anggaran, pemerintah daerah sebenarnya masih mampu untuk membayar honor guru-guru tersebut. Namun, tantangan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada aspek regulasi dan batasan kewenangan.
“Kalau soal anggaran saya pikir bisa dibayar. Hanya ini soal kewenangan, kemudian soal aturan untuk sekolah swasta, bukan yang formal,” jelasnya.
Dalam penutupnya, Bunda Indah kembali menekankan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki niat baik, tetap harus berhati-hati agar tidak melanggar aturan. Ia berkomitmen akan terus mencari jalan keluar yang sesuai hukum namun tetap berpihak pada nasib para guru. (may)