Skema THR PPPK Paruh Waktu di Lumajang 2026: Dihitung Proporsional Sesuai Masa Kerja
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 dilakukan dengan skema proporsional berbasis masa kerja.
Kebijakan ini diatur dalam surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 900.1.3.3/76/427.73/2026 tertanggal 15 Maret 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyalurkan hak keuangan PPPK paruh waktu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR dan gaji ke-13 meski masa kerjanya belum genap satu tahun. Namun, besaran yang diterima disesuaikan secara proporsional.
Perhitungan dilakukan menggunakan formula n/12 dikalikan penghasilan satu bulan, dengan n sebagai jumlah bulan masa kerja. Dengan skema ini, nominal yang diterima setiap pegawai akan berbeda, tergantung lama masa kerja dan besaran gaji masing-masing.
Sebagai contoh, PPPK paruh waktu yang baru bekerja selama dua bulan akan menerima sebesar 2/12 dari penghasilan satu bulan. Sementara itu, pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026 tidak masuk dalam daftar penerima.
Penentuan masa kerja mengacu pada Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) atau dihitung mulai 2 Januari 2026 hingga waktu pembayaran dilakukan.
Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh perangkat daerah diminta segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) LS paling lambat Senin, 16 Maret 2026 pukul 09.00 WIB.
Adapun penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme transfer, sebagaimana pembayaran gaji rutin bulanan, yakni melalui Bank Jatim dan Bank Lumajang. Khusus perangkat daerah yang menggunakan layanan Bank Lumajang, pengiriman template gaji ditetapkan paling lambat pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, termasuk Sekretariat DPRD, Inspektorat, organisasi perangkat daerah, rumah sakit daerah, kecamatan, kelurahan di Kecamatan Lumajang, hingga unit kerja di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan penyaluran THR dan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
