Setelah Viral Pungli, Air Terjun Tumpak Sewu Bakal Ditata Kembali

Air terjun Tumpak Sewu di Lumajang.
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Setelah viral adanya pungutan liar (pungli) beberapa waktu lalu, Pemkab Lumajang dan Malang melakukan pembenahan. Dalam pengelolaan wisata ini disepakati, pungli akan dilarang dan bangunan liar ditertibkan.
Koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Baju Trihaksoro. Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan pada rapat kali ini. Hasil tertuang dalam Berita Acara No. BAPT.600.1.2.3/5520/104.5/2025.
Berdasarkan kesepakatan, pengelola wisata Tumpak Sewu harus melakukan beberapa hal berikut ini:
- Pengelolaan wisata di kedua kabupaten harus memiliki izin resmi dari gubernur sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019.
- Setiap kabupaten wajib mengelola wilayah destinasi wisata melalui BUMDes masing-masing untuk mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.
- Dilarang mendirikan bangunan atau menarik retribusi di badan Sungai Glidik, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 18 Tahun 2016.
- Penarikan retribusi wisata hanya diperbolehkan dilakukan satu kali di pintu masuk masing-masing kabupaten untuk menghindari duplikasi biaya bagi wisatawan.
- Dinas PU SDA dan instansi terkait akan segera menertibkan bangunan yang berdiri di badan Sungai Glidik.
- Seluruh bangunan pendukung sarana pariwisata di kawasan Sungai Glidik akan dievaluasi oleh masing-masing pemerintah kabupaten untuk memastikan aspek keamanan dan mitigasi bencana.
Yuli Harismawati, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mengatakan, rapat koordinasi ini memang bertujuan agar kawasan wisata yang ada jadi lebih tertib.
“Dengan adanya pengelolaan yang lebih profesional dan berbasis regulasi, wisata Tumpak Sewu akan semakin berkembang sebagai ikon pariwisata unggulan Kabupaten Lumajang,” tegas Yuli dilansir dari portal berita Pemkab Lumajang.
Untuk diketahui, rapat koordinasi dihadiri oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan wisata. Antara lain Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Evy Avianasari, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang, Yuli Harismawati.
Kemudian ada juga perwakilan dari Polda Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Malang, Pemerintah Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo, Pemerintah Desa Sidorenggo Kecamatan Ampelgading, BUMDes, serta para pengelola objek wisata Tumpak Sewu, Coban Sewu, Goa Tetes, dan Grojogan Sewu. (may)
Baca juga: 10 Tempat Wisata Populer di Lumajang, Sudah ke Sana?