Segini Tarif Parkir di Lumajang, Ditarik Lebih? Laporkan!

Parkir di Alun-alun Lumajang. Foto: Dok. Kominfo Lumajang.
Lumajang (mediacenterlumajang.com) — Warganet di media sosial tengah ramai memperbincangkan soal tarif parkir di Lumajang. Salah satu unggahan yang mencuri perhatian berasal dari akun Romy Thoriq Fartonia di grup Facebook Sambat Bunda.
Dalam unggahannya, Romy menyampaikan keluhan soal tarif parkir yang menurutnya terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat Lumajang.
“Lapor bunda🙏🏻. Apa benar sekarang tarif parkir di Lumajang Rp3000? Karena di mana-mana parkir selalu dikenakan tarif Rp3000. Ini banyak sekali dan memberatkan kami, apalagi warga masyarakat Lumajang ini UMR-nya gak sampai 2,5 juta. Kabupaten-kabupaten lain yang UMR-nya 4 juta ke atas saja tarif parkirnya Rp2000 paling mahal. Tolong dikaji kembali dan diproses ya Bunda,” tulis Romy.
Postingan ini pun mendapatkan lebih dari 80 komentar dari warganet lain. Mereka juga menyayangkan jika ada tarif parkir yang nominalnya lebih dari aturan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin, memberikan penjelasan terkait dasar penetapan tarif parkir di daerah ini.
Baca juga: Rekomendasi Wisata di Senduro Lumajang, Cocok untuk Liburan
“Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ditentukan bahwa tarif parkir kendaraan di tepi jalan umum adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat,” terang Rasmin.
Dengan demikian, tarif parkir sebesar Rp3.000 memang diberlakukan, namun hanya untuk kendaraan roda empat. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, tarif resminya adalah Rp2.000.
Pemerintah Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat untuk meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran resmi. Jika ada pungutan tarif parkir Lumajang melebihi ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan atau melalui kanal pengaduan resmi Pemkab Lumajang.
Anda bisa melaporkan keluhan, peristiwa atau hal lainnya melalui kanal resmi Facebook Sambat Bunda.
Cara Melaporkan Keluhan Tarif Parkir di Lumajang Melalui Sambat Bunda
Kalau kamu mau laporan terkait kendala, lakukan cara berikut ini:
- Simpan nomor WhatsApp +62 819-4422-0688 atau klik ini.
- Kirim pesan berisi keluhan atau aspirasi yang ingin disampaikan.
- Sistem chatbot akan memberikan respons dan mencatat laporan secara otomatis.
- Masyarakat dapat memantau progres laporan melalui situs web https://sambatbunda.id/.
(may)