Rumah Subsidi Minimal 25 m², Pengembang Pertanyakan Kelayakan Hunian

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah berencana menurunkan batas minimal luas rumah subsidi menjadi hanya 25 meter persegi, dari sebelumnya 60 meter persegi. Kebijakan ini tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP Tahun 2025, yang juga mengatur penyesuaian luas bangunan minimal dari 21 m² menjadi 18 m².
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyebut langkah ini sebagai upaya memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di wilayah perkotaan yang mengalami keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah.
Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran dari kalangan pengembang. Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, mengingatkan pentingnya tetap berpedoman pada standar yang berlaku.
“Standarnya (luas rumah) kan ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan. Kecuali SNI juga diubah dahulu, sehingga tidak bertabrakan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.
Menurut Joko, standar minimal yang ditetapkan SNI adalah 36 meter persegi untuk satu rumah, sementara WHO bahkan lebih tinggi.
“Kalau untuk SNI kan luas 36 (meter persegi) itu dianggap mencukupi, namun masih di batas minimum. Kalau WHO kan lebih tinggi,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menyatakan bahwa draf ini masih dalam tahap pembahasan dan belum final.
“Jadi kalau ditanya tahapan penerapannya, tentu kita akan minta masukan dulu, terus kita akan bahas kembali. Setelah itu juga ada regulasi-regulasi lainnya yang harus kita sesuaikan, kalau itu akan diterapkan,” jelas Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati.
Meski bertujuan menyediakan lebih banyak pilihan hunian terjangkau, kebijakan ini masih harus melewati proses evaluasi agar tidak mengorbankan aspek kelayakan dan kenyamanan penghuni rumah. (may)
Baca juga: Tegas! Bupati Lumajang: Perizinan Perumahan Harus Mudah dan Cepat, Tanpa Hambatan!