Ribuan Peserta BPJS Gratis di Lumajang Dinonaktifkan, Begini Cara Aktifkan Kembali

0
Cara Mengurus BPJS Kesehatan di Lumajang: Pendaftaran dan Klaim

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan penyesuaian data kepesertaan dalam Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Langkah ini menindaklanjuti kebijakan nasional terkait penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terbaru.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang, Agni Asmara Megatrah.

Ia mengatakan, berdasarkan surat dari Kementerian Sosial tertanggal 3 Juni 2025, terdapat sekitar 22.450 peserta PBIJK yang kini mengalami penyesuaian status kepesertaan.

“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari penggunaan basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini penting untuk memastikan program PBIJK benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya dilansir dari portal berita Pemkab Lumajang.

Dari total 448.207 peserta PBIJK sebelumnya, kini tercatat 425.757 peserta berstatus aktif.

Penyesuaian dilakukan karena sebagian data peserta tidak tercantum dalam DTSEN, atau masuk dalam kategori kesejahteraan yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran.

Meski begitu, pemerintah membuka ruang pengajuan reaktivasi kepesertaan, terutama bagi warga dengan kondisi kesehatan serius dan keterbatasan ekonomi.

Proses ini dapat diajukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan menyertakan surat keterangan dari Dinas Sosial.

“Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan melampirkan keterangan dari Dinas Sosial. Saat ini, sudah ada 73 warga yang mengajukan proses tersebut,” tambahnya.

Dinsos-P3A telah menjalin koordinasi dengan jajaran kecamatan dan desa untuk memastikan informasi ini tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat.

Tujuannya agar warga yang terdampak bisa segera menindaklanjuti, khususnya mereka yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak.

Proses reaktivasi akan diproses langsung oleh Kementerian Sosial, dengan estimasi waktu antara satu hingga tiga pekan, dan tenggat maksimal hingga September 2025.

“Ini bukan semata soal bantuan, tetapi tentang membangun sistem yang benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan. Masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak tetap diberi ruang untuk mendapatkan layanan yang mereka butuhkan,” tegas Agni.

Pemkab Lumajang berharap langkah ini tidak hanya dipahami sebagai perubahan administratif, melainkan sebagai bagian dari reformasi besar tata kelola perlindungan sosial, yang lebih inklusif, akurat, dan berpihak pada mereka yang paling membutuhkan. (may)

Baca juga: Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan: Praktis, Cepat, dan Akurat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *