Presiden Prabowo Teken Perpres Kenaikan Gaji ASN, Guru hingga TNI/Polri

Jakarta (mediacenterlumajang.com) – Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji ASN diatur dalam Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan tersebut memuat program peningkatan kesejahteraan ASN melalui sistem total reward berbasis kinerja.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” dinikul dari dokumen terkait.
Sementara dalam lampiran disebutkan bahwa:
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja aparatur sipil negara dapat dilaksanakan melalui penerapan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi aparatur sipil negara serta penerapan sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara.”
Kebijakan ini masuk dalam poin keenam dari 8 Program Hasil Terbaik Cepat. “Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi poin program Presiden Indonesia.
Selain kenaikan gaji, program tersebut juga memuat rencana pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) yang ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen.
Sebelum Perpres terbit, Presiden tidak menyinggung isu kenaikan gaji PNS dalam pidato Nota Keuangan RAPBN 2026 di DPR pada 15 Agustus 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat itu menyatakan,
“Ya berarti apa yang tidak disampaikan, tidak ada,” ketika ditanya soal rencana kenaikan gaji ASN.
Dengan adanya Perpres 79/2025, ketentuan mengenai kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara kini resmi diberlakukan. (may)