Pemkab Lumajang Wajibkan Izin untuk Semua Kegiatan di Alun-Alun, Komersial hingga Sosial

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang memperketat pengelolaan ruang publik. Mulai kini, seluruh aktivitas yang berlangsung di Alun-Alun Lumajang—baik komersial maupun non-komersial—diwajibkan mengantongi izin resmi.
Langkah ini ditempuh untuk menciptakan tatanan ruang terbuka yang tertib, adil, dan berkelanjutan.
Tidak hanya soal perizinan, kebijakan ini juga mendorong kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga fungsi taman kota sebagai ruang bersama.
Penegasan tersebut diumumkan secara terbuka lewat pemasangan papan pengumuman berukuran besar di sejumlah titik strategis kawasan alun-alun, Kamis (3/7/2025).
Satgas Alun-Alun menjadi garda depan dalam upaya ini. Utamanya memastikan masyarakat mengetahui bahwa penggunaan ruang publik kini harus melalui proses administrasi yang tertib dan terintegrasi.
Bagi masyarakat yang hendak mengajukan izin, Pemkab menyediakan dua jalur akses: secara daring melalui laman https://e-simpadu.lumajangkab.go.id dan secara langsung di Mal Pelayanan Publik, Jl. Veteran No. 72 Lumajang, pada jam kerja.
Tak hanya soal tata kelola, kegiatan berbayar juga akan dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Namun Pemkab menegaskan, ini bukan sekadar upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, melainkan bagian dari upaya menjamin pemanfaatan ruang publik secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak merusak fasilitas taman, dan menjaga kebersihan lingkungan,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang, Hertutik.
Lebih jauh, ia menyebut penataan aktivitas masyarakat di kawasan alun-alun menjadi kunci dalam menjaga harmonisasi antara kebutuhan publik dan fungsi utama taman sebagai ruang hijau.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Gunawan Eko. Menurutnya, pengaturan ini tidak hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari proses edukasi sosial.
“Alun-alun adalah wajah kota. Penataan yang tertib mencerminkan budaya masyarakat yang sadar aturan. Dengan adanya izin, kita bisa mengontrol dampak lingkungan dan memastikan kegiatan tetap ramah terhadap fasilitas publik,” tutupnya. (may)