Pemkab Lumajang Tegas: Anak Menikah Dini Tanpa Rekomendasi, Siap-Siap Tidak Dapat Bansos!

0
Pemkab Lumajang Tegas: Anak Menikah Dini Tanpa Rekomendasi, Siap-Siap Tidak Dapat Bansos!

Lumajang (mediacenterlumajang.com) — Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjukkan langkah tegas demi melindungi masa depan generasi muda. Salah satu kebijakan berani yang diambil adalah, anak di bawah umur yang menikah tanpa rekomendasi resmi tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah!

Kepala Bidang Perlindungan Anak dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos P3A Lumajang, Darno, menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkab dalam menekan angka pernikahan usia dini.

“Calon pengantin di bawah umur wajib menandatangani surat pernyataan bersedia melanjutkan pendidikan hingga lulus SMA atau sederajat. Ini menjadi syarat penting untuk memperoleh rekomendasi,” ujar Darno seperti dilansir dari portal resmi Pemkab Lumajang.

Tak hanya itu, calon pengantin muda juga wajib mengikuti edukasi tentang risiko pernikahan dini, termasuk konsekuensi berat tidak akan memperoleh hak atas bantuan sosial. Tujuannya untuk nembuka mata masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan kesiapan mental sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

Darno mengungkapkan, faktor ekonomi, tekanan sosial, dan budaya kerap menjadi alasan utama pernikahan anak. Namun lewat kebijakan baru ini, Pemkab Lumajang berharap masyarakat lebih mempertimbangkan masa depan anak-anak mereka.

“Pernikahan anak berisiko tinggi terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah sosial lainnya. Dengan kebijakan ini, kami ingin menekan angka tersebut dan menjaga masa depan anak-anak Lumajang tetap cerah,” tegasnya.

Pemkab Lumajang pun mengajak seluruh elemen masyarakat — keluarga, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat — untuk ikut bergerak bersama dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

www.mediacenterlumajang.com