Pemkab Lumajang Pastikan Warga Miskin Tetap Dilayani, Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien

0
Pemkab Lumajang Pastikan Warga Miskin Tetap Dilayani, Fasilitas Kesehatan Dilarang Tolak Pasien

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan yang setara bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan tidak mampu. Seluruh fasilitas layanan kesehatan diinstruksikan untuk memberikan pelayanan tanpa diskriminasi dan tidak melakukan penolakan pasien dengan alasan apa pun.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keadilan sosial di sektor kesehatan. Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif.

Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menekankan bahwa masyarakat yang membutuhkan perawatan medis harus tetap dilayani, termasuk mereka yang mengalami kendala status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama masyarakat tidak mampu. Negara harus hadir ketika warganya sakit,” tegasnya saat dimintai keterangan di sela acara Sarasehan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Pendopo Arya Wiraraja, Senin sore (9/2/2026).

Menurut Bunda Indah, Pemkab Lumajang telah menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan agar mengedepankan pelayanan kemanusiaan. Di sisi lain, pemerintah daerah juga aktif melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap warga yang mengalami kendala administrasi BPJS-PBI agar pelayanan medis tetap berjalan.

Ia menjelaskan, apabila ditemukan kepesertaan BPJS-PBI warga dalam kondisi tidak aktif, pemerintah daerah akan segera melakukan pengecekan data. Warga yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga 5 akan diusulkan untuk pengaktifan kembali kepesertaan BPJS-PBI. Sementara itu, bagi warga di luar kategori tersebut, Pemkab akan melakukan verifikasi kondisi ekonomi riil di lapangan guna memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin.

Kebijakan larangan penolakan pasien ini juga difokuskan untuk melindungi masyarakat yang menderita penyakit berat dan kronis. Menurut Bunda Indah, jenis penyakit tersebut memerlukan pembiayaan tinggi dan pengobatan jangka panjang, sehingga berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi serius bagi keluarga pasien.

“Pengobatan penyakit kronis membutuhkan biaya besar dan berlangsung lama. Karena itu, pelayanan kesehatan harus berpihak dan berkeadilan,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang menegaskan bahwa sistem layanan kesehatan daerah tidak hanya bertumpu pada prosedur administratif, tetapi juga pada nilai kemanusiaan. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena keterbatasan ekonomi atau kendala administratif. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *