Pemkab Lumajang Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja, Tegaskan Etika Digital Aparatur
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) melalui media sosial pada jam kerja. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas pelayanan publik.
Surat edaran yang ditetapkan pada 29 Januari 2026 tersebut mengatur penataan etika ASN di ruang digital agar sejalan dengan nilai keteladanan dan kewibawaan birokrasi. Pemkab Lumajang menilai aktivitas media sosial yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu fokus kerja dan menurunkan citra institusi pemerintah di mata publik.
Dalam ketentuan tersebut, ASN dilarang melakukan siaran langsung di seluruh platform media sosial selama jam dinas, kecuali untuk kepentingan kedinasan menggunakan akun resmi instansi. Penegasan ini dimaksudkan agar jam kerja tetap menjadi ruang pengabdian, bukan ruang personal yang bercampur dengan aktivitas publik nonkedinasan.
Pemkab Lumajang juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi ASN di media sosial tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab jabatan. Setiap sikap, ucapan, dan tindakan aparatur, baik di dalam maupun di luar kedinasan, dinilai merepresentasikan institusi pemerintahan.
Selain larangan saat jam kerja, ASN juga diminta berhati-hati dalam melakukan siaran langsung di luar jam dinas. Aparatur dilarang menggunakan seragam maupun atribut kedinasan dalam aktivitas live nonkedinasan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan simbol negara dan institusi.
Pemkab Lumajang menilai pengaturan ini penting mengingat konten digital dapat dengan cepat membentuk opini publik. Potongan video atau simbol kedinasan yang disalahgunakan berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan berdampak pada kepercayaan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan ini diarahkan untuk membangun disiplin sebagai budaya kerja, bukan sekadar kepatuhan administratif.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Pemkab Lumajang menguatkan peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang. Pengawasan internal dinilai penting agar penataan etika digital ASN dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang menegaskan bahwa profesionalisme ASN tidak hanya diukur dari kinerja di kantor, tetapi juga dari kemampuan menjaga kehormatan jabatan di ruang publik, termasuk media sosial, demi memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan. (may)
