Pemkab Lumajang Imbau Pelaku Usaha Tak Gunakan LPG 3 Kg Bersubsidi

0
Begini Aturan Baru Pengecer LPG 3 kg di Lumajang

LPG 3 kg.

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan imbauan agar pelaku usaha tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500/027.14/2023 yang menyasar sektor hotel, restoran, binatu, batik, peternakan, pertanian, dan jasa las.

Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Lumajang, Yudho Hariyanto, menyatakan bahwa LPG 3 kilogram bersubsidi hanya diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

“LPG 3 kilogram bersubsidi adalah hak bagi keluarga kurang mampu, sehingga pelaku usaha perlu memahami peranannya dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Pemkab Lumajang bersama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas melakukan pengawasan serta sosialisasi terkait penggunaan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Yudho menambahkan, penggunaan LPG non-subsidi akan menjamin pasokan lebih stabil dan tidak bergantung pada kuota subsidi. Pemkab juga mengimbau masyarakat membeli sesuai kebutuhan dan menghindari penimbunan.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Dirjen Migas Kementerian ESDM RI Nomor B-2461/MG.05/DJMI/2022 yang mengatur pengendalian penggunaan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *