Pemkab Lumajang Berlakukan Kerja dari Rumah untuk Sebagian ASN Jelang Lebaran dan Nyepi

0
Ini Jadwal Kerja ASN Pemkab Lumajang selama Ramadan
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memberlakukan kerja dari rumah (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk menjaga produktivitas kerja menjelang Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/5/427.72/2025 terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non-ASN menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025. Keputusan ini berlaku mulai 24-27 Maret 2025.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa perangkat daerah yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik, maka bisa menerapkan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan komposisi 25% WFH. Namun dengan catatan, tidak boleh mengganggu operasional publik.
“Perangkat daerah yang bergerak di bidang pelayanan publik seperti kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat tetap menerapkan sistem kerja bergilir (shift),” jelas Agus Triyono, Sekda Lumajang dalam surat edaran.
Selain itu, kepala OPD juga diminta untuk melakukan penyesuaian pemberian cuti tahunan pegawai. Kemudian memantau pula mengenai pengawasan dan pelaksanaan tugas pegawai selama WFH.
“Pemindahan titik lokasi presensi bagi pegawai yang bekerja dari rumah (WFH) akan diatur melalui aplikasi Siperlu,” tambah Sekda.
Keputusan ini diharapkan dapat menjaga efektivitas pelayanan publik serta memastikan kelancaran operasional pemerintahan di tengah periode libur panjang. Surat ini ditandangani oleh Sekda Lumajang dengan mengetahui Bupati Lumajang. (may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *