Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Jadwal Long Weekend

Lumajang (mediacetnerlumajang.com) – Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Tercatat ada 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang berlaku secara nasional.
Daftar libur tersebut meliputi perayaan agama, hari besar nasional, hingga cuti bersama yang diatur khusus untuk memberi ruang bagi masyarakat merencanakan liburan.
Beberapa tanggal penting di antaranya:
-
1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026
-
16 Januari (Jumat): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
-
21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1447 Hijriah
-
27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 Hijriah
-
17 Agustus (Senin): HUT RI ke-81
-
25 Desember (Jumat): Natal
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama, antara lain 16 Februari (Imlek), 18 Maret (Nyepi), 20–24 Maret (Idul Fitri), 15 Mei (Kenaikan Isa Almasih), 28 Mei (Idul Adha), serta 24 Desember (Natal).
Peluang Libur Panjang
Dari jadwal ini, terdapat sejumlah momen libur panjang yang bisa dimanfaatkan masyarakat:
-
Januari: Long weekend 16–18 Januari (Jumat–Minggu, Isra Mi’raj).
-
Februari: Libur 4 hari berturut 14–17 Februari berkat cuti bersama Imlek.
-
Maret: Super long weekend Idul Fitri, 20–24 Maret (5 hari).
-
Mei–Juni: Long weekend 15–17 Mei (Cuti Bersama + Kenaikan Isa + akhir pekan) dan libur panjang 27–31 Mei (Idul Adha + Waisak + akhir pekan + Hari Lahir Pancasila).
-
Agustus: HUT RI jatuh pada Senin (17 Agustus), otomatis long weekend.
-
Desember: Libur Natal beruntun 24–25 Desember ditambah akhir pekan (24–27 Desember).
Catatan Penting
Meski resmi ditetapkan, aturan cuti bersama tidak wajib diikuti oleh perusahaan swasta. Namun kalender ini bisa dijadikan acuan awal untuk mengatur cuti, perjalanan, maupun rencana wisata di tahun 2026.
Dengan 25 hari libur (nasional + cuti bersama), tahun 2026 diprediksi akan menjadi salah satu tahun dengan banyak kesempatan liburan panjang. (may)