Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Listrik 50% Mulai Juni 2025, Ini Syarat dan Sasarannya

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah resmi kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni dan Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi nasional yang akan diluncurkan mulai 5 Juni 2025.
Tujuan dari program ini untuk menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban pengeluaran rumah tangga, terutama selama masa libur sekolah dan menjelang tahun ajaran baru.
Syarat dan Ketentuan Diskon Listrik 50% Juni-Juli 2025
Diskon tarif listrik 50% kali ini hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Artinya, hanya pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA yang berhak menerima potongan tarif ini.
Kebijakan ini berbeda dengan program sebelumnya pada Januari-Februari 2025 yang masih mencakup pelanggan hingga 2.200 VA.
“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai2.200 VA,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun syarat dan skema diskon listrik 50% ini adalah:
-
Berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
-
Diskon berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar.
-
Untuk pelanggan prabayar, diskon otomatis diberikan saat pembelian token listrik selama Juni-Juli 2025.
-
Untuk pelanggan pascabayar, tagihan listrik bulan Juni dan Juli akan otomatis terpotong 50% pada rekening bulan berikutnya4.
Kebijakan ini menyasar sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
Alasan Pembatasan Daya Penerima Diskon
Pemerintah memutuskan untuk memperketat syarat penerima diskon, dari sebelumnya hingga 2.200 VA menjadi di bawah 1.300 VA. Ini sebagai hasil evaluasi agar insentif lebih tepat sasaran kepada masyarakat menengah ke bawah yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Dengan demikian, pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke atas tidak lagi menerima subsidi ini mulai Juni 2025.
Stimulus Ekonomi Lain yang Menyertai
Diskon tarif listrik 50% merupakan salah satu dari enam insentif ekonomi yang akan diberikan pemerintah pada pertengahan tahun ini. Paket insentif lain yang akan diluncurkan bersamaan antara lain:
-
Diskon tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut
-
Potongan tarif tol untuk sekitar 110 juta pengendara
-
Bantuan sosial pangan untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta dan guru honorer
-
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja sektor padat karya.
Tujuan dan Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap paket stimulus ekonomi, terutama diskon listrik ini, dapat mendorong konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025, sekaligus memberikan ruang fiskal bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memenuhi kebutuhan pokok selama masa libur sekolah.
Mulai 5 Juni 2025, pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik 50% untuk pelanggan rumah tangga PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA selama dua bulan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional. (may)