Pemdes Sawaran Kulon dan BPRD Lumajang Jemput Bola Penarikan PBB-P2, Warga Diimbau Taat Pajak
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Desa Sawaran Kulon bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang menggelar penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara langsung kepada masyarakat, Senin (16/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Kegiatan tersebut dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa Sawaran Kulon, Sudarmi, didampingi seluruh perangkat desa dan petugas pajak daerah. Proses berlangsung dengan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) serta pelayanan pembayaran di lokasi guna memudahkan masyarakat.
Sudarmi menegaskan bahwa kepatuhan membayar PBB-P2 memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program kesejahteraan warga. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk taat pajak,” ujarnya.
Selain penagihan, petugas BPRD turut memberikan penjelasan mengenai nominal pajak terutang, tenggat waktu pembayaran, serta prosedur pembayaran yang dinilai lebih praktis dan transparan. Pendampingan perangkat desa dinilai membantu memperlancar proses administrasi sekaligus memberi pemahaman yang lebih jelas kepada warga.
Sinergi antara pemerintah desa dan BPRD ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Dengan capaian penerimaan yang optimal, pendanaan pembangunan desa dan daerah dapat berjalan berkelanjutan.
Pemdes Sawaran Kulon pun kembali mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melunasi PBB-P2 sesuai jadwal sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lumajang. (may)
