Nasabah Keluhkan Rekening Diblokir PPATK secara Tiba-tiba! Ternyata Ini Penyebabnya

0
Nasabah Keluhkan Rekening Diblokir PPATK secara Tiba-tiba! Ternyata Ini Penyebabnya

Jakarta (mediacenterlumajang.com) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara puluhan ribu rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif sepanjang tahun 2024. Kebijakan ini menuai reaksi luas dari masyarakat, terutama setelah sejumlah nasabah, termasuk figur publik, mengeluhkan pemblokiran mendadak tanpa pemberitahuan di media sosial.

Alasan Pemblokiran

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pemblokiran dilakukan untuk melindungi rekening masyarakat dari potensi penyalahgunaan. Seperti peretasan, tindak pidana penipuan, hingga praktik jual beli rekening yang kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Data PPATK menunjukkan lebih dari 28.000 rekening yang diblokir diduga terkait praktik jual beli rekening untuk deposit perjudian online sepanjang 2024,

“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yangtidak berkepentingan, ujar Ivan dilansir dari Detikcom.

PPATK menegaskan bahwa dana dalam rekening yang diblokir tetap aman. Nasabah yang terdampak masih memiliki hak penuh atas dana mereka dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang berlaku.

Alternatif lain, nasabah dapat menghubungi PPATK untuk informasi lebih lanjut.

Kebijakan ini memicu polemik, terutama karena banyak nasabah mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.

Keluhan datang dari berbagai kalangan, termasuk pendiri Kaskus Andrew Darwis. Ia mengungkapkan pengalamannya di media sosial setelah rekeningnya di Bank Jago diblokir pada hari Minggu, saat layanan bank dan PPATK libur.

Langkah Pencegahan untuk Masyarakat

PPATK mengimbau masyarakat untuk:

  • Menutup rekening yang sudah lama tidak aktif.

  • Tidak membagikan data pribadi kepada pihak asing.

  • Segera melapor ke bank atau aparat hukum jika menerima transfer mencurigakan dari rekening tidak dikenal236.

Pemblokiran ini dilakukan sesuai dengan kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

PPATK menegaskan bahwa rekening diblokir tiba-tiba ini bersifat sementara. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari risiko kejahatan perbankan di era digital. Nasabah yang terdampak dapat segera mengurus reaktivasi agar rekening kembali aktif dan dana tetap aman. (may)

Baca juga: Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir E-Commerce, Hanya 3 Hari per Bulan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

www.mediacenterlumajang.com