Mayoritas Warga Lumajang Sudah Menikah, Perkawinan Dini Masih Tinggi

0
Ciri-ciri Wedding Organizer Abal-abal

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebagian besar penduduk Kabupaten Lumajang usia 10 tahun ke atas sudah berstatus kawin. Dalam Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lumajang 2025 yang bersumber dari Susenas 2024, persentase penduduk berstatus kawin mencapai 64,82 persen.

Selain kelompok kawin, BPS mencatat penduduk yang berstatus belum kawin sebesar 22,90 persen, sedangkan penduduk yang berstatus cerai hidup atau cerai mati mencapai 12,28 persen.

Jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, proporsi laki-laki yang sudah kawin tercatat sedikit lebih tinggi dibanding perempuan. Penduduk laki-laki berstatus kawin sebesar 66,02 persen, sementara perempuan 63,68 persen. Sebaliknya, pada status cerai, perempuan mencatat angka jauh lebih tinggi, yakni 17,15 persen, sedangkan laki-laki 7,12 persen.

BPS menekankan, status perkawinan memiliki kaitan dengan tingkat kelahiran atau fertilitas suatu daerah. Dalam laporan tersebut dijelaskan, “Penduduk menurut status perkawinan penting untuk diketahui karena terkait dengan tingkat fertilitas suatu daerah. Semakin besar penduduk yang berstatus kawin memungkinkan tingkat fertilitas yang tinggi di suatu daerah tersebut.”

Pada bagian pembahasan fertilitas, laporan itu juga menyebut dampak jika angka kelahiran tidak terkendali. “Apabila angka fertilitas tidak dapat terkendali maka akan menyebabkan terjadinya ledakan penduduk… dan beresiko menghambat pembangunan,” tulis BPS.

Selain itu, laporan BPS turut menyoroti persoalan perkawinan usia dini, terutama pada perempuan. Berdasarkan Tabel 2.5, persentase perempuan usia 10 tahun ke atas yang pernah kawin dan melangsungkan perkawinan pertama pada usia di bawah 17 tahun pada 2024 mencapai 27,27 persen. Angka ini meningkat dibanding 2023 yang berada di 18,93 persen.

Pada kelompok usia 17–18 tahun, persentasenya tercatat 24,51 persen, sedangkan usia 19–20 tahun sebesar 21,13 persen. Perempuan yang menikah pertama kali pada usia 21 tahun ke atas tercatat 27,08 persen.

BPS menegaskan bahwa praktik perkawinan dini masih menjadi perhatian. Laporan itu juga mengingatkan bahwa aturan nasional sudah menetapkan batas usia minimum menikah. “Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019… menyatakan bahwa batas minimum usia perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun,” tulis BPS.

Berdasarkan data Susenas 2022–2024, BPS menyimpulkan bahwa perkawinan pertama di bawah 19 tahun masih banyak terjadi. “Tabel 2.5 menunjukkan bahwa tiga dari lima perempuan yang saat ini usia 10 tahun ke atas di Kabupaten Lumajang telah melakukan perkawinan pertamanya sejak usia dini (di bawah 19 tahun),” lanjut BPS.

BPS menilai, usia perkawinan pertama yang terlalu muda berkaitan dengan risiko kesehatan ibu dan anak, sekaligus berdampak pada dinamika pertumbuhan penduduk. “Semakin muda (rendah) usia perkawinan pertama, akan semakin besar risiko yang dihadapi selama kehamilan maupun saat melahirkan,” tulis BPS dalam laporan tersebut.

Data ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat edukasi, meningkatkan perlindungan anak, serta mendorong perkawinan sesuai usia yang dianjurkan demi kesehatan keluarga dan kualitas pembangunan jangka panjang. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *