Lumajang Raih Predikat Kabupaten Informatif 2025: Transparansi Publik Diperkuat Lewat Layanan Responsif

0
Pemkab Lumajang

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menutup 2025 dengan capaian penting di bidang transparansi.

Daerah ini meraih predikat Kabupaten Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Penghargaan diumumkan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi “KI Awards” 2025 di Hotel Aston Bojonegoro, 29 November 2025.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menegaskan bahwa pengakuan tersebut menjadi dorongan untuk memperkuat layanan informasi publik agar semakin cepat, jelas, dan mudah dijangkau warga.

“Predikat Kabupaten Informatif mencerminkan kerja konsisten seluruh PPID Pelaksana dan Perangkat Daerah dalam menyempurnakan sistem informasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh data yang akurat dan tepat waktu,” ujarnya.

Ia menilai keterbukaan informasi publik berfungsi strategis sebagai penguat akuntabilitas pemerintahan serta penggerak partisipasi warga dalam proses pembangunan.

“Transparansi informasi bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam menilai kinerja pemerintah,” kata Mustaqim.

Pemkab Lumajang menyatakan akan melanjutkan penguatan di tingkat kebijakan dan operasional. Langkah yang disiapkan antara lain peningkatan kapasitas SDM PPID, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta perluasan kolaborasi dengan media dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan informasi yang disajikan tetap relevan, akurat, dan bermanfaat.

Capaian ini sekaligus menegaskan konsistensi Lumajang dalam menerapkan keterbukaan informasi secara berkesinambungan di Jawa Timur. Pemerintah daerah menempatkan transparansi sebagai pilar tata kelola yang akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Boks | Apa itu Keterbukaan Informasi Publik?

  • Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi.

  • Pelaksanaannya mengacu pada UU KIP, dengan mekanisme pelayanan melalui PPID di setiap badan publik.

  • Tujuannya: memperkuat akuntabilitas, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong partisipasi warga dalam pembangunan.

  • Monitoring dan evaluasi KIP menilai kepatuhan, kualitas layanan, serta inovasi kanal informasi yang disediakan pemerintah daerah.

(may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *