Lumajang Buka Kembali Tambang Semeru dengan Protokol Ketat: Jam Operasi Dibatasi
Aktivitas tambang pasiri Lumajang. Foto: Kompas dok.
Lumajang (mediacenterlumajang.com) — Pemerintah Kabupaten Lumajang mengaktifkan kembali kegiatan pertambangan dengan koridor pengamanan baru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.1/1/427.76/2025. Kebijakan ini menegaskan bahwa keselamatan pekerja dan pengguna jalan menjadi prioritas utama, bukan sekadar pemulihan suplai material.
Keputusan tersebut lahir setelah pertemuan Forkopimda dengan para pelaku usaha tambang pada 28 November 2025. Pemerintah menekankan, operasi hanya diizinkan secara terbatas dan terukur. Arah kebijakan diarahkan untuk menjaga kesinambungan ekonomi tanpa melemahkan standar keselamatan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Semeru.
Batas Jam Operasi Ketat
-
Penambangan diperbolehkan berlangsung pada pukul 08.00–16.00 WIB.
-
Pembatasan waktu memastikan kegiatan tetap dalam jangkauan pengawasan petugas dan menghindari operasi pada periode rawan.
Alarm Dini PVMBG Jadi Rem Darurat
Poin paling penting dalam SE adalah kewajiban menghentikan seluruh aktivitas apabila sensor Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dalam durasi signifikan. Mekanisme ini diposisikan sebagai rem darurat untuk melindungi pekerja dari ancaman banjir lahar.
Selain itu, untuk menjaga keselamatan publik, Pemkab Lumajang mengatur jam angkut material agar tidak bertabrakan dengan waktu berangkat dan pulang sekolah. Setiap truk wajib menutup bak dengan terpal guna mencegah tumpahan material yang dapat membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kemacetan.
Fokus Kebijakan: Ekonomi Jalan, Risiko Terkendali
Dengan payung hukum SE Nomor 300.2.1/1/427.76/2025, pemerintah daerah ingin memastikan pembukaan kembali aktivitas tambang mendukung stabilitas suplai material bagi pembangunan dan pergerakan ekonomi warga. Pada saat yang sama, kebijakan ini menjadi prakarsa disiplin pengelolaan sumber daya alam berbasis mitigasi risiko.
Pemerintah mengajak pelaku tambang, sopir angkutan, dan masyarakat di sekitar aliran Semeru untuk mematuhi seluruh ketentuan. Disiplin kolektif disebut sebagai kunci agar sektor tambang tetap produktif tanpa menanggalkan aspek keselamatan—prinsip yang ditekankan sebagai fondasi tiap kebijakan di DAS Semeru.
Langkah ini menegaskan komitmen Lumajang bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan nyawa tidak harus saling meniadakan. Keduanya dapat berjalan seiring melalui regulasi yang tegas, transparan, dan terawasi demi kepentingan publik jangka panjang. (may)
Baca juga: Digitalisasi SKAB dan Penyesuaian Tarif, Lumajang Genjot Pajak Tambang Pasir
