Langkah-langkah Ajukan Perceraian di Lumajang

0
Langkah-langkah Ajukan Perceraian di Lumajang

Ilustrasi perceraian.

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Perceraian merupakan langkah terakhir yang dapat diambil ketika sebuah pernikahan tidak dapat dipertahankan lagi. Di Kabupaten Lumajang, proses pengajuan perceraian memiliki beberapa tahapan yang harus diikuti.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan perceraian di Lumajang:

Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan perceraian, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penggugat/pemohon.

  2. Fotokopi buku nikah atau duplikat buku nikah.

  3. Surat gugatan/permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Lumajang.

  4. Surat keterangan domisili dari kelurahan jika alamat KTP berbeda dengan alamat domisili.

Dokumen Tambahan

Ada beberapa dokumen tambahan yang bisa Anda lengkapi. Seperti:

  • Bagi PNS, TNI, atau Polri: Fotokopi surat izin perceraian dari institusi.

  • Jika suami tidak diketahui keberadaannya minimal 6 bulan: Fotokopi surat keterangan ghaib dari kelurahan.

  • Bagi warga tidak mampu: Fotokopi surat keterangan tidak mampu dari kelurahan yang dicap sampai kecamatan.

Cara Pengajuan Gugatan

Lalu, gimana cara melakukan pengajuan gugatan? Berikut ini langkah singkatnya:

  1. Datangi Pengadilan Agama Lumajang.

  2. Ajukan surat gugatan cerai ke bagian kepaniteraan.

  3. Bayar panjar biaya perkara.

Proses Persidangan

Bagaimana tahapan persidangan untuk perceraian? Berikut tahapannya:

  1. Tunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim.

  2. Hadiri sidang pertama untuk upaya perdamaian.

  3. Jika perdamaian gagal, ikuti proses mediasi wajib.

  4. Lanjutkan dengan tahapan sidang berikutnya: pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, dan kesimpulan.

Putusan dan Akta Cerai

  1. Hakim akan memutuskan perkara dalam sidang terbuka.

  2. Tunggu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

  3. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, Anda dapat mengambil akta cerai.

Untuk mengambil akta cerai di Pengadilan Agama Lumajang, siapkan:

  1. Nomor perkara

  2. KTP asli dan fotokopi

  3. Biaya PNBP Akta Cerai sebesar Rp 20.000.

Baca juga: Cara Membuat KTP di Lumajang: Syarat dan Prosedur Terbaru

Apa yang Harus Diperhatikan?

  • Alamat domisili istri harus berada di wilayah Lumajang untuk pengajuan di Pengadilan Agama Lumajang.

  • Bagi PNS, diperlukan izin dari atasan dan proses tambahan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang.

  • Saksi yang dihadirkan harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Bagi masyarakat kurang mampu, Pengadilan Agama Lumajang menyediakan layanan bantuan hukum. Anda dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan bantuan dalam proses perceraian.

Proses perceraian di Lumajang memerlukan persiapan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Penting untuk memahami bahwa perceraian adalah langkah serius yang memiliki dampak hukum dan sosial. Sebelum memutuskan untuk bercerai, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pihak yang berwenang atau mencari bantuan konseling pernikahan.

Ingatlah bahwa setiap kasus perceraian bisa memiliki kompleksitas yang berbeda. Jika Anda merasa kesulitan dalam menjalani proses ini, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum profesional atau memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Pengadilan Agama Lumajang. (may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *