Kata MUI Lumajang soal Sound Horeg

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Fenomena sound horeg di Lumajang, Jawa Timur, memicu perdebatan luas dalam masyarakat.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang sempat menyatakan memperbolehkan kegiatan sound horeg, meski dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pernyataan tersebut menuai pro dan kontra, karena bertentangan dengan Fatwa MUI Jawa Timur yang tegas mengharamkan sound horeg.
Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan melakukan rapat terbatas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis, 17 Juli 2025, MUI Lumajang akhirnya memberikan klarifikasi resmi pada 24 Juli 2025.
Ketua MUI Lumajang, KH. Ahmad Hanif, menegaskan pihaknya mendukung penuh fatwa haram MUI Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg.
“Kami (MUI Lumajang) mendukung penuh fatwa MUI Jatim mengenai penggunaan sound horeg,” jelasnya dilansir dari Kompas TV.
Pernyataan ini merupakan bentuk penegasan bahwa MUI Lumajang sepenuhnya satu suara dengan MUI Jawa Timur dalam menyikapi maraknya penggunaan sound horeg yang dinilai bisa mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Sikap MUI Lumajang ini sekaligus membatalkan pernyataan sebelumnya yang terkesan membolehkan sound horeg di wilayahnya, sejalan dengan ulama di tingkat provinsi untuk menjaga harmoni dan ketertiban bersama. (may)