Kapan Aktivitas Tambang Pasiri Dibuka Kembali di Lumajang?
Aktivitas tambang pasiri Lumajang. Foto: Kompas dok.
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan dan wilayah berhulu di Gunung Semeru masih ditangguhkan menyusul status Level IV (Awas) yang diberlakukan akibat peningkatan aktivitas vulkanik.
Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menjamin keselamatan masyarakat dan meminimalkan risiko bencana susulan.
Dalam Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10.2.3/1/427.14/2025, pemilik izin usaha pertambangan dan pekerja tambang diminta untuk menangguhkan kegiatan mereka sampai kondisi dinyatakan aman.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, atau Bunda Indah, menegaskan pentingnya keselamatan warga saat erupsi Semeru terjadi.
“Kami telah melarang aktivitas pertambangan. Semeru ini enggak main-main. Keselamatan masyarakat tetap utama, dan pengawasan dilakukan bersama BNPB dan Kapolri,” ujarnya tegas.
Sementar aitu, Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menambahkan bahwa aktivitas penambangan hanya akan dibuka kembali setelah kondisi Gunung Semeru dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Pemkab bekerja sama dengan PVMBG, BPBD, TNI-Polri, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan keputusan ini berbasis data dan analisis ilmiah.
“Penambangan akan dibuka kembali setelah ada jaminan keselamatan,” tegas Agus.
Pemerintah juga memfokuskan perhatian pada penanganan warga terdampak, khususnya di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, di mana erupsi telah merusak lahan pertanian dan berdampak negatif pada mata pencaharian masyarakat.
Dengan adanya langkah-langkah pemulihan yang terkoordinasi, diharapkan warga yang kehilangan sumber penghasilan dapat mendapatkan dukungan yang diperlukan.
Mmeski aktivitas penambangan saat ini dihentikan, optimisme tetap ada bahwa setelah kondisi aman dinyatakan, pemerintah akan segera membuka kembali kegiatan yang penting bagi ekonomi masyarakat. Keselamatan warga tetap menjadi prioritas utama, sambil menunggu keputusan dari otoritas terkait mengenai kapan kegiatan tersebut bisa dilanjutkan. (may)
