Jawa Timur Berlakukan Aturan Ketat Penggunaan Sound Horeg, Begini Isinya

Surabaya (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan ketat penggunaan sound horeg atau sound system berkekuatan tinggi di seluruh wilayah Jatim.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
“Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum,” tegas Khofifah pada Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025, penggunaan sound system kini memiliki batas tingkat kebisingan.
Untuk kegiatan statis seperti acara kenegaraan, pertunjukan musik, dan seni budaya, batas maksimal adalah 120 dBA. Sementara untuk kegiatan non-statis seperti karnaval dan unjuk rasa, dibatasi hingga 85 dBA.
Selain itu, terdapat aturan khusus untuk sound system yang dipasang di mobil atau digunakan dalam karnaval.
Pengeras suara wajib dimatikan saat melintasi tempat ibadah yang sedang berlangsung ibadah, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, serta saat ada kegiatan belajar di sekolah. Kendaraan pengangkut sound system juga harus memenuhi uji kelayakan KIR.
Pemerintah juga melarang keras penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma. Seperti norma agama, kesusilaan, maupun hukum, termasuk penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, serta membawa senjata tajam atau barang berbahaya.
Bagi penyelenggara kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban, diwajibkan mengurus izin keramaian dari kepolisian.
Mereka juga harus membuat surat pernyataan tanggung jawab atas kerugian jiwa, materiil, atau kerusakan fasilitas umum dan properti masyarakat, yang ditandatangani di atas materai.
Sanksi tegas menanti pelanggar. Kepolisian dapat menghentikan kegiatan atau mengambil tindakan jika ditemukan penyalahgunaan narkotika, minuman keras, tawuran, hingga konflik sosial. Penyelenggara akan diminta bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
“Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum,” tegas Khofifah.
Ia menambahkan jika aturan ini sudah sangat detail juga rigid.
“Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama. Mari bersama mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif.”
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur dengan tujuan menjaga harmoni sosial, kenyamanan publik, serta melindungi warga dari dampak negatif penggunaan sound system secara berlebihan. (may)