Jangan Disimpan Lagi! Uang Ini Segera Hangus!

0
Jangan Disimpan Lagi! Uang Ini Segera Hangus!

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Waspada buat kamu yang masih menyimpan uang lama di laci, dompet lawas, atau bahkan jadi koleksi antik. Bank Indonesia (BI) resmi mencabut empat pecahan uang kertas jadul dari peredaran, dan batas penukarannya tinggal hitungan hari!

Lewat Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992, BI menyatakan bahwa empat uang kertas berikut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah:

  • Uang kertas Rp 10.000 Emisi 1979
  • Uang kertas Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
  • Uang kertas Rp 1.000 Emisi 1980
  • Uang kertas Rp 500 Tanda Tahun 1982

Kalau kamu masih menyimpan salah satu di antaranya, segera tukarkan sebelum 30 April 2025, atau uang itu hanya akan jadi benda nostalgia.

“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, Senin (28/4/2025).

BI sendiri rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang lama sebagai bagian dari pembaruan sistem keuangan dan keamanan. Hal ini dilakukan agar uang yang beredar tetap mengikuti perkembangan teknologi, terutama pada unsur pengaman uang kertas.

Mengutip laman resmi BI, sejauh ini sudah 13 jenis uang kertas dan 31 jenis uang logam yang ditarik dari peredaran, namun masih bisa ditukarkan dalam jangka waktu tertentu. Rata-rata, penukaran bisa dilakukan hingga 10 tahun setelah tanggal pencabutan ditetapkan.

Penukaran bisa dilakukan di kantor BI maupun bank umum di seluruh Indonesia. Tapi ingat, setelah lewat masa tenggat, uang tersebut tidak bisa ditukar lagi!

Daripada menyesal kemudian, mending cek laci, dompet lama, atau album koleksi kamu sekarang juga. Siapa tahu ada “harta karun” kecil yang masih bisa diuangkan! (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

www.mediacenterlumajang.com