Jam Kerja ASN Lumajang Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Total 32 Jam 30 Menit per Pekan
Maya Rahma 11/02/2026 0
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan pengaturan baru jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini memastikan total waktu kerja aparatur tetap 32 jam 30 menit per minggu, sesuai ketentuan nasional, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujar Agus Triyono.
Ia menjelaskan, teknis pelaksanaan jam kerja disesuaikan dengan pola kerja masing-masing perangkat daerah, baik yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja. Langkah ini diambil agar produktivitas tetap terjaga dan ritme pelayanan tidak terganggu.
Untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 07.00–11.00 WIB. Sementara itu, instansi dengan enam hari kerja tetap beroperasi hingga Sabtu dengan durasi jam kerja yang telah disesuaikan agar memenuhi total ketentuan mingguan.
Penyesuaian juga berlaku bagi Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta satuan pendidikan. Pengaturan waktu kerja di sektor pendidikan mempertimbangkan keberlangsungan proses belajar mengajar sekaligus efektivitas kinerja tenaga pendidik dan kependidikan selama Ramadan.
Dari sisi pengawasan, presensi ASN tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Presensi Lumajang (SiPERLU). Pemerintah daerah menekankan bahwa disiplin aparatur tetap menjadi prioritas utama.
“Meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap dihitung sebagai bagian dari jam kerja. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah guna menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan internal.
“Pelaksanaan SKJ tetap menjadi bagian dari upaya menjaga kebugaran ASN, hanya saja pelaksanaannya disesuaikan agar lebih fleksibel dan efisien,” tambah Agus Triyono.
Kebijakan ini berlaku selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Pemkab Lumajang memastikan bahwa penyesuaian waktu kerja bukan bentuk pengurangan layanan, melainkan strategi pengaturan jadwal agar pelayanan publik tetap optimal di tengah suasana Ramadan.
Pemerintah daerah berharap seluruh ASN tetap menjaga komitmen, tanggung jawab, dan responsivitas sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal sepanjang bulan suci. (may)
