Jadwal dan Tahapan Pilkada Lumajang 2024, Lengkap!
Lumajang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lumajang semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang telah merilis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2024.
Penetapan jadwal dan tahapan ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Tahun 2024.
KPU Lumajang melalui media sosial Instagram menyebutkan, tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 dimulai sejak Januari lalu. Sementara untuk pendaftaran pasangan calon sudah bisa dilakukan mulai 27-29 Agustus 2024.
Berikut ini jadwal lengkapnya:
Perencanaan Program dan Anggaran: sampai dengan 26 Januari 2024.
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: sampai dengan 18 November 2024.
Perencanaan Penyelenggaraan yang mencakup penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: sampai dengan 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS dari 17 April hingga 5 November 2024.
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan dari 27 Februari hingga18 November 2024.
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih dari 24 April hingga 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dari 31 Mei hingga 23 September 2024.
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon dari 24 hingga 26 Agustus 2024.
Pendaftaran Pasangan Calon dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Penelitian Persyaratan Calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Penetapan Pasangan Calon pada 22 September 2024.
Pelaksanaan Kampanye dari 25 September hingga 23 November 2024.
Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November – 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitakan permohonan yang tergeristrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama lima hari setelah penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Apabila tidak ada permohonan PHP, maka paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Namun apabila ada permohonan PHP, maka paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
(red-m)