Instruksi Prabowo Penanganan Banjir Sumatera Jadi Prioritas Nasional, Bedanya dengan Bencana Nasional?
Nasional (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah menempatkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai urusan utama negara. Arahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan penanganan tidak lagi berskala lokal, melainkan operasi nasional dengan pengerahan penuh anggaran, logistik, serta aparat pusat yang terkoordinasi lintas kementerian/lembaga, TNI, dan Polri.
Makna “prioritas nasional” dalam konteks ini adalah penetapan tingkat kepentingan tertinggi—sejajar dengan agenda energi dan infrastruktur—yang memberi ruang bagi pemerintah pusat bertindak cepat menyelamatkan warga, memulihkan layanan dasar, dan memperbaiki kerusakan tanpa tersandera prosedur anggaran berbelit.
Konsekuensinya, dampak bencana di tiga provinsi tidak dipandang sebagai beban pemerintah daerah semata, melainkan tanggung jawab langsung negara kepada warga terdampak.
Dasar kebijakan disampaikan melalui Menko PMK Pratikno. Ia menerangkan, Presiden memerintahkan semua institusi bersikap ekstra responsif, fokus pada penyelamatan korban, distribusi bantuan, dan pemulihan fasilitas vital, dengan pijakan status darurat bencana daerah sesuai Undang‑Undang Penanggulangan Bencana sebagai landasan intervensi pusat yang lebih luas.
“Bapak Presiden memberikan instruksi agar situasi ini diperlakukan sebagai prioritas nasional termasuk jaminan bahwa dana dan logistik nasional tersedia secara penuh secara total,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (3/12/2025).
“Salah satunya pada saat tanggap darurat ini menggunakan Dana Siap Pakai. Seluruh lembaga telah diinstruksikan oleh bapak presiden untuk ekstra responsif dan memastikan fokus dalam penyelamatan korban, distribusi bantuan dan pemulihan berbagai fasilitas dan layanan vital,” jelasnya.
“Artinya terus dilakukan penanganan nasional dengan mengerahkan sumber daya maksimal pemerintah pusat dari seluruh kementerian dan lembaga baik itu BNPB, termasuk juga luar biasa dari TNI dan Polri,” ujarnya.
Penanganan Pemerintah
Fokus kerja pemerintah dibagi dalam dua fase. Pertama, fase tanggap darurat yaitu penyelamatan jiwa, evakuasi, pemenuhan kebutuhan pengungsi (pangan, air bersih, layanan kesehatan), serta pembukaan akses logistik ke wilayah yang terputus—termasuk opsi pengiriman via udara.
Kedua, fase pemulihan dan rekonstruksi: percepatan perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, jaringan listrik, BBM, komunikasi, sekolah, dan layanan publik agar aktivitas warga segera pulih.
Di saat yang sama, pemerintah mulai menyiapkan langkah jangka menengah–panjang dari hulu ke hilir, mencakup penataan penggunaan lahan dan pemulihan daerah tangkapan air demi menekan risiko bencana berulang.
Status prioritas nasional membawa dampak nyata pada alokasi anggaran dan logistik yang dapat didahulukan dibanding program yang bisa ditunda, sehingga respons menjadi lebih cepat dan masif.
Instruksi ini juga memperkuat koordinasi vertikal (pusat–daerah) dan horizontal (antar‑K/L) agar tidak terjadi tumpang tindih peran maupun kekosongan layanan di lapangan.
Di luar aspek teknis, pendekatan kebangsaan ditekankan, korban banjir adalah bagian dari keluarga besar bangsa. Negara wajib hadir melalui kehadiran pejabat pusat, bantuan langsung, dan komitmen rekonstruksi jangka panjang, sehingga kepercayaan publik terjaga bahwa penanganan banjir Sumatra adalah agenda berkelanjutan, bukan reaksi sesaat.
Catatan penting:
-
Definisi prioritas nasional: penetapan tingkat kepentingan tertinggi oleh pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan, penganggaran, dan koordinasi lintas K/L, TNI, dan Polri pada bencana banjir dan longsor di Sumatra.
-
Beda “prioritas nasional” vs “bencana nasional”: “prioritas nasional” adalah keputusan kebijakan untuk memusatkan sumber daya dan koordinasi; status darurat tetap berasal dari penetapan daerah/BNPB. Adapun “bencana nasional” adalah klasifikasi tingkat bencana yang dinyatakan pemerintah pusat (melalui Keppres) karena dampaknya sangat luas sehingga seluruh penanganan berada di bawah komando nasional penuh.
-
Fokus kerja: fase tanggap darurat (penyelamatan, evakuasi, logistik) dan fase pemulihan (infrastruktur dan layanan dasar), disertai langkah jangka panjang (penataan lahan dan daerah tangkapan air).
-
Dampak kebijakan: percepatan akses Dana Siap Pakai, prioritas anggaran/logistik untuk Sumatra, dan koordinasi vertikal–horizontal yang lebih kuat untuk mencegah celah layanan di lapangan.
(may)
