Ini Dia Syarat dan Ketentuan Santunan Kematian di Lumajang, Sebarkan!

0
Ini Dia Syarat dan Ketentuan Santuan Kematian di Lumajang, Sebarkan!

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Warga kurang mampu di Kabupaten Lumajang kini kembali bisa mendapatkan santunan kematian. Namun, ada beberapa persyaratan baru yang harus dipenuhi sebelum mendapatknya.

Berikut adalah beberapa ketentuan terbaru dalam program santunan kematian di Lumajang dilansir dari Portal Pemkab Lumajang:

  1. Wajib Memiliki SKTM dan Terdaftar di DTKS/P3KE

    • Kini santunan hanya diberikan kepada warga kurang mampu yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
  2. Besaran Santunan Tetap Rp1 Juta

    • Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos-P3A Kabupaten Lumajang, Agni Asmara Megatrah, mengatakan jika jumlah santunan tetap sebesar Rp1 juta per penerima.
  3. Ahli Waris Harus Satu Kartu Keluarga (KK)

    • Santunan hanya bisa diajukan oleh ahli waris yang tercatat dalam satu KK dengan warga yang meninggal dunia.
  4. Batas Waktu Pengajuan Maksimal 30 Hari

    • Permohonan santunan harus diajukan maksimal 30 hari sejak tanggal kematian agar dapat diproses.
  5. Proses Pengajuan Melalui Kecamatan

    • Ahli waris perlu menyerahkan berkas persyaratan melalui kantor kecamatan setempat untuk diproses lebih lanjut.

Program ini tetap didanai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan penerima yang lebih selektif agar bantuan tepat sasaran. Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap santunan kematian ini dapat membantu masyarakat tidak mampu yang kehilangan anggota keluarganya. (may)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *