Indeks Satu Data Lumajang Naik Jadi 59,84, Tata Kelola Data Dinilai Makin Solid
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Kabupaten Lumajang mencatat peningkatan signifikan dalam tata kelola data. Berdasarkan hasil final Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) Tahun 2024, Nilai Indeks SDI Kabupaten Lumajang Tahun 2025 naik dari 47,11 poin menjadi 59,84 poin.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Mustaqim, menyebut capaian tersebut sebagai hasil pembenahan berkelanjutan yang dilakukan seluruh perangkat daerah dalam pengelolaan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
“Indeks SDI bukan sekadar angka penilaian, tetapi cerminan sejauh mana data dikelola secara tertib, terintegrasi, dan dapat digunakan bersama untuk mendukung proses perencanaan dan pengambilan kebijakan,” ujar Mustaqim saat dikonfirmasi disela kegiatannya, Senin (12/1/2026).
Evaluasi penyelenggaraan SDI merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menetapkan Indeks Satu Data Indonesia sebagai indikator Prioritas Nasional 7 terkait penguatan tata kelola pembangunan.
Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat di Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2024, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hasilnya disampaikan melalui Surat Menteri PPN/Bappenas Nomor 25406/D.03/PP.08/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, yang memuat nilai Indeks SDI 2025 beserta rekomendasi penguatan.
“Evaluasi ini menjadi ruang pembelajaran bersama. Rekomendasi yang diberikan menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas pengelolaan data,” lanjut Mustaqim.
Hasil penilaian menunjukkan peningkatan pada aspek kebijakan dan penyelenggaraan data, kelembagaan, serta kepemimpinan. Pada indikator kepemimpinan, Kabupaten Lumajang meraih nilai 84,55, mencerminkan dukungan struktural terhadap budaya kerja berbasis data.
Menurut Mustaqim, peran pimpinan menjadi faktor kunci keberlanjutan sistem Satu Data di daerah. “Ketika pimpinan memberikan perhatian pada tata kelola data, maka proses integrasi dan pemanfaatan data dapat berjalan lebih terarah,” ujarnya.
Sebagai Koordinator Satu Data Kabupaten Lumajang, Bappeda terus mengoordinasikan pembina data statistik, Diskominfo sebagai walidata, serta operator data di seluruh perangkat daerah agar berjalan sesuai standar nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pembina data statistik, koordinator satu data dan operator data atas komitmen dan partisipasi aktifnya. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama,” kata Mustaqim.
Ia menegaskan, peningkatan Indeks SDI menjadi dasar penguatan pemanfaatan data untuk pelayanan publik dan perencanaan pembangunan. “Data yang berkualitas akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih terukur dan konsisten dengan kebutuhan daerah,” pungkasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang menyediakan portal Satu Data Lumajang melalui laman satudata.lumajangkab.go.id sebagai rujukan resmi data sektoral.
Ke depan, Pemkab Lumajang menargetkan penguatan koordinasi lintas perangkat daerah agar penyelenggaraan Satu Data semakin tertata dan selaras dengan kebijakan nasional. (may)
Baca juga: BPS: Banyak Warga Lumajang Usia Kerja, Tapi Masih Menanggung Anak dan Lansia
