Dua Pencuri Meteran Air di Lumajang Dibekuk Polisi, 91 Unit Raib dari Perumdam

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Polres Lumajang berhasil membongkar kasus pencurian meter air milik Perumdam Tirta Mahameru.
Dua tersangka, masing-masing BS (48) warga Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang, dan JP (40) warga Desa Sukosari, ditangkap setelah terbukti menggasak puluhan meteran air.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan bahwa aksi ini terkuak setelah Perumdam melaporkan kehilangan 91 unit meter air sejak April 2025, dengan kerugian mencapai Rp32.760.000.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKBP Alex, Selasa (19/8/25).
Ditangkap Beruntun di Lumajang
BS lebih dulu ditangkap tim Resmob Polres Lumajang di kawasan Alun-Alun Lumajang pada Selasa (29/7/2025) pukul 21.00 WIB. Tak lama berselang, sekitar dua jam kemudian, giliran JP yang diringkus polisi di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah mencuri meteran air di enam lokasi berbeda, mulai dari Desa Petahunan Kecamatan Sumbersuko, Kelurahan Citrodiwangsan, Jatisari, hingga Pulo Kecamatan Tempeh.
AKBP Alex menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus, BS terbukti melakukan pencurian seorang diri di lima lokasi, sementara JP beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial NR yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kapolres.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain dua unit sepeda motor, engkol Inggris, obeng, tang, besi, dua pisau belati, serta lima unit meter air yang tertinggal di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (may)