Digitalisasi SKAB dan Penyesuaian Tarif, Lumajang Genjot Pajak Tambang Pasir

Lumajang (mediacenterlumajang.com) — Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat sektor pertambangan pasir sebagai penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga pertengahan Juli 2025, realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih berproses menuju target Rp24 miliar. Namun, dua langkah strategis yang tengah dijalankan menjadi sumber optimisme baru: penyesuaian tarif dan digitalisasi sistem.
“Potensi sektor ini sangat besar, dan kami sedang dalam masa transisi menuju sistem yang lebih modern dan efisien,” ujar Plt. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPRD Lumajang, Dwi Adi Harnowo, Selasa (22/7/2025).
Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kapasitas riil armada pengangkut. Truk 7,5 ton kini dikenakan tarif baru sebesar Rp52.500 per rit. Kebijakan ini dinilai lebih sesuai dengan kondisi lapangan sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.
Tak hanya dari sisi tarif, Lumajang juga melangkah menuju digitalisasi penuh lewat implementasi SKAB elektronik berbasis kartu saldo, yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025. Sistem ini akan terintegrasi dengan Bank Jatim, memungkinkan semua transaksi tercatat secara real-time dan dapat diaudit secara menyeluruh.
“Sistem digital ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Semua transaksi tercatat secara elektronik, yang artinya setiap proses dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan,” terang Dwi.
Selama ini, sebagian proses masih menggunakan sistem manual. Digitalisasi SKAB akan mengurangi kesalahan administrasi, mencegah manipulasi dokumen, dan memastikan distribusi material tambang lebih tertib.
Selain memperkuat pengawasan, sistem baru ini juga menjadi instrumen keadilan antar pelaku usaha tambang. Pemerintah ingin memastikan bahwa regulasi berjalan adil, penerimaan pajak akurat, dan manfaatnya dapat kembali ke masyarakat.
“Yang kami dorong adalah sistem yang adil bagi semua. Penambang mendapatkan kepastian aturan, pemerintah memperoleh data yang akurat, dan masyarakat luas menikmati manfaatnya melalui pembangunan,” imbuhnya.
Transformasi ini diposisikan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan modernisasi pengelolaan sumber daya alam. Pemerintah juga terus mendorong edukasi ke pelaku usaha agar adaptif terhadap sistem digital.
“Transformasi ini bukan hanya soal mengejar angka, melainkan memperkuat fondasi tata kelola daerah yang adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan zaman,” tutup Dwi. (may)