Catat! Ini Daftar 52 Titik Parkir Berlangganan di Lumajang, Bebas Biaya Bagi Pemegang Stiker
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Implementasi kebijakan parkir berlangganan yang dimulai sejak awal tahun 2026 di Kabupaten Lumajang kini semakin diperketat pengawasannya.
Sesuai dengan pedoman layanan publik Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Masyarakat cukup membayar retribusi tahunan melalui Samsat bersamaan dengan pajak kendaraan, dengan tarif sebagai berikut:
Roda Dua: Rp30.000 / tahun
Roda Empat: Rp50.000 / tahun
Kendaraan Besar: Rp75.000 / tahun
Setelah membayar, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker khusus yang ditempelkan pada lembar pajak sebagai bukti sah akses parkir tanpa biaya tunai di lapangan.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang sudah membayar retribusi tahunan melalui Samsat memiliki hak penuh untuk parkir tanpa dipungut biaya tunai di titik-titik tersebut. Langkah transparansi ini diambil guna meminimalisir perselisihan antara warga dan juru parkir (jukir) di lapangan.
Sebaran Kawasan Parkir Resmi
Wilayah parkir berlangganan ini terkonsentrasi di pusat-pusat keramaian, mulai dari pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga fasilitas kesehatan di area perkotaan. Berikut adalah daftar 52 titik kawasan parkir di Kabupaten Lumajang yang masuk dalam sistem berlangganan:
Area Fasilitas Publik & Jalan Protokol:
-
Alun-Alun Timur
-
Jalan PB Sudirman
-
Jalan Dr. Soetomo
-
Jalan Kapten Kyai Ilyas
-
Jalan Basuki Rahmat
-
Depan Kantor Perpustakaan – Masjid Agung Anas Mahfud
-
Depan BRI Lumajang – Gedung Sudjono
-
Depan Kantor Lapas Kelas II Lumajang
-
Depan Kantor Dinkes Lumajang
-
Depan Rumdin Sekda
-
Depan SMP Katolik Lumajang
Area Pusat Perbelanjaan & Niaga:
12. Depan Plaza Lumajang
13. Toko Graha Mulia
14. Toko Graha Mulia (Titik Kedua)
15. Toko Ufo Express
16. Toko Hikari Optik / Mentari
17. Toko Demarco
18. Toko Suwi Murni
19. Toko Delima
20. Toko Solo
21. Toko Kuda Mas
22. Toko Roti Gembul
23. Toko Trio
24. Toko Naga Mas
25. Toko Diamond
26. Toko Gembira / Nusa Jaya Cell
27. Toko Seneng
28. Toko Nusa Jaya
29. Toko Perdana
30. Toko Asatu
31. Toko Kachio Busana
32. Toko Kristal
33. Toko Prima Susu
34. Toko Netral
35. Toko Cahaya / Toko Mudah Jaya
36. Toko Atom
37. Toko Sumber Diesel / Niaga Raya
38. Toko Prima Alumunium
39. Toko Karpet (Depan Mie Gacoan)
40. Toko Sumber Logam 2
41. Toko Sri Rejeki
42. Erafone / MDE Apotek
Area Layanan Kesehatan & Perbankan:
43. Apotek Sehat
44. Apotek Jaya Agung
45. RSUD Dr. Haryoto
46. Apotek Teratai
47. Toko Alat Kesehatan Sapta Medika
48. Bank SAJ
Area Kuliner, Hotel, & Jasa:
49. Pusat Oleh-Oleh (Toko Lapis Kukus Pahlawan)
50. Depot Kalimantan
51. Hotel Aston Inn / Toko Gendank Cell
52. Koperasi KIK
Pengawasan Ketat di Lapangan
Bupati Indah Amperawati kembali mengingatkan agar warga tidak segan menolak pungutan jika memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi di atas, selama stiker parkir berlangganan sudah terpasang atau tertera di lembar pajak.
“Harusnya parkir berlangganan ini sudah tidak membayar lagi di tempat-tempat parkir yang sudah ditentukan. Jika petugasnya masih menarik, segera lihat nama petugasnya, saya akan tindak tegas,” ujar Bupati.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak di Lumajang yang telah berkontribusi melalui retribusi tahunan. Bagi masyarakat yang ingin melihat peta detail sebaran lokasi ini, dapat mengakses aplikasi SIMARLIN Lumajang.
(may)
