Catat! Ini Daftar 52 Titik Parkir Berlangganan di Lumajang, Bebas Biaya Bagi Pemegang Stiker

0
Pemkab Lumajang Siapkan Skema Baru untuk Tertibkan Parkir dan Tambah PAD

LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Implementasi kebijakan parkir berlangganan yang dimulai sejak awal tahun 2026 di Kabupaten Lumajang kini semakin diperketat pengawasannya.

Sesuai dengan pedoman layanan publik Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan. Masyarakat cukup membayar retribusi tahunan melalui Samsat bersamaan dengan pajak kendaraan, dengan tarif sebagai berikut:

Roda Dua: Rp30.000 / tahun

Roda Empat: Rp50.000 / tahun

Kendaraan Besar: Rp75.000 / tahun

Setelah membayar, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker khusus yang ditempelkan pada lembar pajak sebagai bukti sah akses parkir tanpa biaya tunai di lapangan.

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang sudah membayar retribusi tahunan melalui Samsat memiliki hak penuh untuk parkir tanpa dipungut biaya tunai di titik-titik tersebut. Langkah transparansi ini diambil guna meminimalisir perselisihan antara warga dan juru parkir (jukir) di lapangan.

Sebaran Kawasan Parkir Resmi

Wilayah parkir berlangganan ini terkonsentrasi di pusat-pusat keramaian, mulai dari pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga fasilitas kesehatan di area perkotaan. Berikut adalah daftar 52 titik kawasan parkir di Kabupaten Lumajang yang masuk dalam sistem berlangganan:

Area Fasilitas Publik & Jalan Protokol:

  1. Alun-Alun Timur

  2. Jalan PB Sudirman

  3. Jalan Dr. Soetomo

  4. Jalan Kapten Kyai Ilyas

  5. Jalan Basuki Rahmat

  6. Depan Kantor Perpustakaan – Masjid Agung Anas Mahfud

  7. Depan BRI Lumajang – Gedung Sudjono

  8. Depan Kantor Lapas Kelas II Lumajang

  9. Depan Kantor Dinkes Lumajang

  10. Depan Rumdin Sekda

  11. Depan SMP Katolik Lumajang

Area Pusat Perbelanjaan & Niaga:

12. Depan Plaza Lumajang

13. Toko Graha Mulia

14. Toko Graha Mulia (Titik Kedua)

15. Toko Ufo Express

16. Toko Hikari Optik / Mentari

17. Toko Demarco

18. Toko Suwi Murni

19. Toko Delima

20. Toko Solo

21. Toko Kuda Mas

22. Toko Roti Gembul

23. Toko Trio

24. Toko Naga Mas

25. Toko Diamond

26. Toko Gembira / Nusa Jaya Cell

27. Toko Seneng

28. Toko Nusa Jaya

29. Toko Perdana

30. Toko Asatu

31. Toko Kachio Busana

32. Toko Kristal

33. Toko Prima Susu

34. Toko Netral

35. Toko Cahaya / Toko Mudah Jaya

36. Toko Atom

37. Toko Sumber Diesel / Niaga Raya

38. Toko Prima Alumunium

39. Toko Karpet (Depan Mie Gacoan)

40. Toko Sumber Logam 2

41. Toko Sri Rejeki

42. Erafone / MDE Apotek

Area Layanan Kesehatan & Perbankan:

43. Apotek Sehat

44. Apotek Jaya Agung

45. RSUD Dr. Haryoto

46. Apotek Teratai

47. Toko Alat Kesehatan Sapta Medika

48. Bank SAJ

Area Kuliner, Hotel, & Jasa:

49. Pusat Oleh-Oleh (Toko Lapis Kukus Pahlawan)

50. Depot Kalimantan

51. Hotel Aston Inn / Toko Gendank Cell

52. Koperasi KIK

Pengawasan Ketat di Lapangan

Bupati Indah Amperawati kembali mengingatkan agar warga tidak segan menolak pungutan jika memarkirkan kendaraannya di lokasi-lokasi di atas, selama stiker parkir berlangganan sudah terpasang atau tertera di lembar pajak.

“Harusnya parkir berlangganan ini sudah tidak membayar lagi di tempat-tempat parkir yang sudah ditentukan. Jika petugasnya masih menarik, segera lihat nama petugasnya, saya akan tindak tegas,” ujar Bupati.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak di Lumajang yang telah berkontribusi melalui retribusi tahunan. Bagi masyarakat yang ingin melihat peta detail sebaran lokasi ini, dapat mengakses aplikasi SIMARLIN Lumajang.

(may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *