Cara Urus STNK Hilang atau Mati di Samsat Lumajang

0
Cara Urus STNK Hilang atau Mati di Samsat Lumajang

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang atau mati di Samsat Lumajang memerlukan beberapa langkah yang sistematis. Baik STNK hilang maupun mati, keduanya memerlukan prosedur yang berbeda namun memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu untuk memperoleh STNK yang valid dan sah.

Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus STNK hilang atau mati di Samsat Lumajang.

Langkah-langkah Mengurus STNK Hilang di Lumajang:

Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan jika ingin mengurus STNK yang hilang, antara lain:

    • Langkah pertama adalah melaporkan kehilangan STNK ke kantor polisi terdekat. Pemilik kendaraan bisa melaporkan ke Polsek atau Polres setempat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.

    • Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan kehilangan dari polisi, BPKB asli dan fotokopi, serta surat keterangan leasing jika BPKB berada di leasing.

    • Setelah semua dokumen siap, kunjungi kantor Samsat Lumajang. Isi formulir permohonan dan serahkan semua berkas yang diperlukan.

    • Pemeriksaan fisik kendaraan harus dilakukan untuk memastikan bahwa nomor rangka dan mesin sesuai dengan data di BPKB.

    • Setelah semua proses selesai, bayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya ini berkisar antara Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 75.000 untuk kendaraan roda empat.

Biaya dan Persyaratan

Biaya mengurus STNK hilang di Samsat Lumajang tergantung pada jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua, biayanya adalah Rp 50.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya adalah Rp 75.000. Persyaratan utama meliputi laporan kehilangan dari polisi, KTP, BPKB, dan surat keterangan leasing jika diperlukan.

Langkah-langkah Mengurus STNK Mati di Lumajang:

Sementara jika Anda ingin mengurus STNK mati di Lumajang, caranya:

    • Persiapkan dokumen seperti STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB. Pastikan pajak kendaraan sudah lunas untuk menghindari denda.

    • Datang ke kantor Samsat Lumajang sesuai dengan plat nomor kendaraan. Samsat Lumajang menawarkan kemudahan pembayaran pajak melalui beberapa metode, termasuk pembayaran di Bank Jatim dan Samsat Keliling.

    • Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dengan data di BPKB.

    • Isi formulir pajak yang disediakan oleh Samsat. Pastikan data yang diisi akurat dan lengkap.

    • Bayar denda keterlambatan dan pajak yang belum dibayar. Denda ini tergantung pada lama waktu keterlambatan pembayaran pajak.

Biaya dan Persyaratan

Biaya mengurus STNK mati meliputi biaya pajak yang belum dibayar serta denda keterlambatan. Besarnya denda tergantung pada berapa lama pajak tidak dibayar. Persyaratan utama adalah STNK asli, fotokopi KTP, dan fotokopi BPKB.

Mengurus STNK hilang atau mati di Samsat Lumajang memerlukan proses yang sistematis dan persiapan dokumen yang lengkap. Pastikan untuk melaporkan kehilangan ke polisi jika STNK hilang dan membayar pajak yang tertunggak jika STNK mati. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperoleh STNK yang valid dan sah untuk kendaraan Anda. (may)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

www.mediacenterlumajang.com