Cara Mengurus SKCK dan Syaratnya di Polres Lumajang

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan informasi tentang ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
SKCK biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau melengkapi persyaratan administrasi lainnya.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara mengurus SKCK di Polres Lumajang.
Syarat Mengurus SKCK Baru
Untuk membuat SKCK baru di Polres Lumajang, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan sesuai domisili.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Bawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto harus berpakaian sopan dan tampak muka jelas, tanpa aksesoris wajah.
- Dokumen sidik jari yang dapat dilakukan di Polres Lumajang saat proses pengurusan.
Syarat Memperpanjang SKCK
Jika masa berlaku SKCK Anda telah habis (maksimal 1 tahun), berikut syarat untuk memperpanjangnya:
- Membawa SKCK lama (asli atau fotokopi legalisir).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Bawa Kartu BPJS Kesehatan.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
Cara Mengurus SKCK di Polres Lumajang
Proses pengurusan SKCK dapat dilakukan secara langsung di Polres Lumajang maupun secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
Pengurusan Langsung (offline)
- Datangi Unit Pelayanan SKCK di Polres Lumajang yang beralamat di Jalan Alun-Alun Utara, Rogotrunan, Kecamatan Lumajang.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas loket pelayanan SKCK.
- Isi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan oleh petugas dengan jelas dan benar.
- Lakukan perekaman sidik jari jika belum pernah dilakukan sebelumnya.
- Tunggu proses verifikasi dokumen oleh petugas. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, SKCK akan diterbitkan dalam waktu sekitar 10–15 menit.
Pengurusan Online
Polri juga menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online melalui aplikasi. Berikut caranya:
- Download Super App Polri dan pilih menu Pengajuan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran sesuai data diri Anda.
- Unggah dokumen yang dipersyaratkan dalam format digital.
- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran. Bayar sesuai dengan instruksi.
- Kunjungi tempat buat SKCK offline misal di Polsek atau Polres selama 7 hari setelah pengajuan online.
- Bawa berkas persyaratan dan tunggu proses cetak.
Baca juga: Cara Membuat KTP di Lumajang: Syarat dan Prosedur Terbaru
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya resmi pembuatan atau perpanjangan SKCK adalah Rp30.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Polri. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas saat proses pengurusan berlangsung atau secara online.
Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika diperlukan, Anda dapat memperpanjangnya sebelum masa berlaku habis.
Pastikan semua dokumen persyaratan telah lengkap untuk mempercepat proses pengurusan.
Dengan mengikuti cara mengurus SKCK ini, Anda dapat mengurus dengan mudah di Polres Lumajang baik untuk keperluan baru maupun perpanjangan. (may)