Cara Membuat BPJS untuk Warga Lumajang yang Tidak Mampu

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Bagi warga Lumajang yang tidak mampu, memiliki BPJS Kesehatan adalah kunci untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan bisa jadi solusi, memastikan masyarakat miskin dan rentan dapat memperoleh jaminan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.
Iuran bagi peserta PBI ini akan ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah. Artikel ini akan memandu warga Lumajang yang tidak mampu tentang cara mendapatkan BPJS Kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran BPJS PBI
Merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI. Berikut adalah syarat-syaratnya:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar. Jika belum terdaftar DTKS, dapat diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar tersebut.
-
Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
-
Tidak memiliki asuransi kesehatan lain. Program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.
Langkah-langkah Pendaftaran BPJS PBI untuk Warga Lumajang
Lalu, bagaimana cara daftar BPJS PBI untuk warga Lumajang? Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemeriksaan Status DTKS
Pastikan Anda terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika belum, usulkan diri Anda ke dinas sosial (dinsos) setempat untuk dimasukkan ke dalam DTKS. Pemerintah desa setempat akan menilai kelayakan bantuan.
2. Pengajuan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Jika tidak terdaftar di DTKS, ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan yang diketahui oleh kecamatan. SKTM ini diperlukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar tidak mampu.
3. Kunjungi Dinas Sosial
Kunjungi Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa persyaratan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
4. Verifikasi Data
Petugas Dinsos akan memverifikasi data dan dokumen Anda.
5. Penerbitan Surat Pengantar
Jika semua persyaratan lengkap dan valid, petugas akan menerbitkan surat pengantar yang akan disampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan.
6. Daftar di Kantor BPJS Kesehatan
Dengan membawa surat pengantar dari Dinsos, kunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
7. Pendaftaran melalui Puskesmas
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Puskesmas setempat untuk calon peserta PBI BPJS Kesehatan sumber APBD.
Setelah Terdaftar BPJS PBI
Setelah terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, warga Lumajang perlu memperhatikan beberapa hal:
1. Pemilihan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
Peserta wajib memilih FKTP, seperti Puskesmas atau klinik, yang terdekat dengan tempat tinggal.
2. Pemanfaatan Layanan Kesehatan
Untuk mendapatkan layanan kesehatan, datang terlebih dahulu ke FKTP yang telah dipilih. Jika memerlukan penanganan lebih lanjut, FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit.
Dengan memiliki BPJS Kesehatan, warga Lumajang yang tidak mampu dapat mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terkendala biaya. (may)