Cara Beli Rumah Subsidi dan Syaratnya

0
Cara Beli Rumah Subsidi dan Syaratnya

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, terutama bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah Indonesia menyediakan program beli rumah subsidi dengan harga terjangkau, cicilan ringan, dan tenor panjang.

Namun, untuk bisa mendapatkan rumah subsidi, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut ulasan lengkap cara membeli rumah subsidi dan syaratnya di tahun 2025.

Syarat Beli Rumah Subsidi

Agar bisa membeli rumah subsidi, berikut syarat utama yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
    Pemohon wajib berstatus WNI dan berdomisili di Indonesia.

  • Usia Minimal 21 Tahun atau Sudah Menikah
    Usia maksimal saat kredit lunas adalah 65 tahun.

  • Belum Pernah Memiliki Rumah
    Baik pemohon maupun pasangan belum pernah memiliki rumah sendiri atau menerima subsidi perumahan dari pemerintah sebelumnya.

  • Penghasilan Maksimal
    Penghasilan bulanan tidak melebihi batas yang ditetapkan, umumnya maksimal Rp8,5 – 14 juta. Batas ini bisa berbeda sesuai daerah, status pernikahan, dan lain sebagainya.

  • Pekerjaan dan Masa Kerja
    Memiliki pekerjaan tetap atau usaha minimal 1 tahun, dibuktikan dengan slip gaji atau surat keterangan usaha.

  • NPWP dan Kepatuhan Pajak
    Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaporkan SPT tahunan.

  • Terdaftar di Dukcapil
    Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus terdaftar di Dukcapil dan, jika perlu, sesuai domisili dengan lokasi rumah subsidi yang diinginkan.

Dokumen yang Diperlukan

Siapkan dokumen berikut untuk pengajuan KPR subsidi:

  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah);

  • Kartu Keluarga (KK);

  • NPWP;

  • Surat Nikah atau Akta Cerai (jika berlaku);

  • Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan;

  • Surat keterangan bekerja atau dokumen usaha;

  • Rekening koran 3 bulan terakhir;

  • Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah.

Cara Membeli Rumah Subsidi

Berikut langkah-langkah membeli rumah subsidi:

  1. Cari Informasi Rumah Subsidi
    Temukan rumah subsidi yang diinginkan melalui portal properti, pameran, atau aplikasi seperti SiKasep.

  2. Cek Kuota dan Kesesuaian Syarat
    Pastikan kuota rumah subsidi masih tersedia di lokasi yang diinginkan dan Anda memenuhi seluruh syarat.

  3. Lengkapi Dokumen
    Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR subsidi.

  4. Ajukan Permohonan KPR Subsidi
    Ajukan permohonan ke bank penyalur KPR subsidi (misal BTN, BRI, BNI) atau melalui aplikasi SiKasep.

  5. Verifikasi dan Survei
    Bank akan melakukan verifikasi data, analisa keuangan, dan survei ke lokasi rumah.

  6. Pembayaran Booking Fee dan Down Payment (DP)
    Setelah lolos verifikasi, lakukan pembayaran booking fee dan DP sesuai ketentuan pengembang.

  7. Akad Kredit
    Setelah semua proses selesai dan pengajuan disetujui, lakukan akad kredit di bank penyalur.

  8. Serah Terima Kunci
    Setelah dana dicairkan ke pengembang, Anda akan menerima kunci rumah dan mulai mencicil sesuai perjanjian.

Tips Agar Pengajuan Disetujui

Ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan supaya pengajuan KPR subsidi segera di-approve, antara lain:

  • Pastikan semua dokumen lengkap dan data sesuai.

  • Cek batas penghasilan terbaru sesuai lokasi rumah.

  • Pastikan masa kerja atau usaha sudah memenuhi syarat.

  • Gunakan aplikasi resmi seperti SiKasep untuk mempercepat proses2.

Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur dengan benar, peluang Anda untuk beli rumah subsidi akan semakin besar. Program ini sangat membantu masyarakat yang ingin memiliki hunian layak dengan harga terjangkau dan cicilan ringan.

Baca juga: Tegas! Bupati Lumajang: Perizinan Perumahan Harus Mudah dan Cepat, Tanpa Hambatan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

www.mediacenterlumajang.com