Bupati Lumajang: Perusahaan Wajib Membayar Pekerjanya Sesuai UMK

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Peringatan keras disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, kepada seluruh pelaku usaha di Lumajang dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kamis (1/5/2025). Dalam dialog interaktif yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Bunda Indah—sapaan akrab Bupati—menekankan bahwa membayar upah pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar.
“Seluruh perusahaan wajib membayar pekerjanya sesuai UMK Lumajang tahun 2025 sebesar Rp2.400.000,” tegasnya lantang di hadapan pengusaha serta serikat pekerja.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi pengupahan bukan sekadar urusan etika, tapi merupakan mandat hukum yang harus ditegakkan. Bupati pun memastikan bahwa Pemkab Lumajang, bersama pengawas ketenagakerjaan, siap mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang coba-coba melanggar aturan.
“Kami tidak akan ragu untuk bertindak. Keadilan bagi buruh bukan hanya kewajiban moral, tapi mandat hukum yang harus ditegakkan,” ujarnya lagi.
Dalam forum itu, Bunda Indah juga mengingatkan satu hal krusial lain yaitu perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan. Ia menyebut tindakan tersebut melanggar prinsip dasar kemanusiaan.
“Ijazah adalah hak pribadi dan alat penting untuk masa depan seseorang. Tidak boleh ada perusahaan yang menahan dokumen tersebut,” tegasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Kapolres, Dandim 0821, perwakilan BPJS, dan para pimpinan organisasi pengusaha serta serikat pekerja. Semua pihak sepakat bahwa perlindungan hak-hak buruh adalah fondasi utama untuk menciptakan hubungan kerja yang adil dan berkelanjutan.
Dengan penegasan ini, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan di Lumajang untuk mengabaikan aturan pengupahan. UMK bukan pilihan, itu adalah batas minimum yang wajib dipenuhi. (may)