Bupati Lumajang Perintahkan Penutupan Sementara Wisata Grojogan Sewu

Air Terjun Tumpak Sewu
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang mengeluarkan keputusan untuk menutup sementara destinasi wisata populer Grojogan Sewu. Sementara untuk wisata Tumpak Sewu, akan ada pendampingan dari pemerintah daerah.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, dengan nomor 500.13/ŠD/427.12/2025.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan kondusifitas di wilayah Kabupaten Lumajang.
Selain itu, keputusan ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata.
Bupati juga merujuk pada Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/296/427.12/2022 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Dengan dasar hukum tersebut, pengelola wisata diinstruksikan untuk:
1. Menutup sementara tempat wisata Grojogan Sewu.
2. Melakukan pengelolaan Tumpak Sewu dengan pendampingan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang.
3. Menjalankan instruksi ini mulai 9 Maret 2025.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Resor Lumajang, Komandan Kodim 0821 Lumajang, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Camat Pronojiwo, dan Kepala Desa Sidomulyo.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan pengelolaan wisata yang lebih tertata dan meningkatkan kualitas layanan serta keamanan bagi wisatawan. Namun, belum ada pernyataan lebih lanjut mengenai langkah ke depan terhadap tempat wisata ini. (may)