Bupati Lumajang Ancam Sanksi Jukir Nakal yang Tarik Uang dari Pengguna Parkir Berlangganan
Parkir di Alun-alun Lumajang. Foto: Dok. Kominfo Lumajang.
LUMAJANG (mediacenterlumajang.com) – Meski kebijakan parkir berlangganan telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026, sejumlah warga di Kabupaten Lumajang mengeluhkan masih adanya oknum juru parkir (jukir) yang menarik biaya di lapangan. Keluhan ini muncul karena masyarakat merasa telah membayar retribusi parkir bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan di Samsat.
Menanggapi laporan tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati memberikan peringatan keras kepada para petugas parkir yang masih melakukan pungutan ganda. Ia menegaskan bahwa sistem ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dan memberikan kepastian hukum terkait biaya parkir.
Instruksi Tegas: Laporkan Nama Petugas
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah ini meminta masyarakat untuk lebih berani dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan di lapangan. Jika ditemukan petugas yang memaksa meminta uang kepada pemilik kendaraan berstiker resmi, warga diminta untuk mencatat identitas mereka.
“Kalau petugasnya tarik uang lagi, segera lihat nama petugasnya, saya akan tindak. Harusnya parkir berlangganan ini sudah tidak membayar lagi ya, di tempat-tempat parkir yang sudah ditentukan ya,” tegas Bunda Indah saat memberikan keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa kawasan parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang seharusnya bebas dari biaya tunai bagi pengguna fasilitas berlangganan.
Mekanisme dan Tarif Parkir Berlangganan
Berdasarkan data teknis, kebijakan ini mencakup kendaraan roda dua hingga kendaraan besar dengan tarif tahunan yang sangat terjangkau:
-
Roda Dua: Rp30.000/tahun
-
Roda Empat: Rp50.000/tahun
-
Kendaraan Besar: Rp75.000/tahun
Pembayaran dilakukan satu kali dalam setahun melalui Samsat Lumajang, di mana stiker tanda berlangganan akan otomatis tertera pada lembar pajak kendaraan sebagai bukti sah.
Kawasan Parkir Resmi yang Terintegrasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah memetakan wilayah-wilayah yang masuk dalam zona parkir resmi, terutama di sepanjang jalan protokol dan fasilitas publik di Kecamatan Lumajang. Kawasan seperti Alun-alun Lumajang dan sepanjang Jl. PB. Sudirman menjadi titik utama penerapan aturan ini.
Masyarakat dapat memverifikasi daftar lengkap titik parkir yang dikelola pemerintah melalui situs resmi SIMARLIN Lumajang.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap stabilitas retribusi daerah lebih terjaga dan masyarakat terhindar dari praktik jukir liar yang meresahkan. Kehadiran stiker berlangganan adalah jaminan bahwa pemilik kendaraan memiliki hak parkir gratis di titik-titik yang telah ditentukan tanpa perlu memberikan imbalan tambahan. (may)
