Bupati Lumajang Ajak Masyarakat Taat Pajak dan Melaporkan SPT Tepat Waktu
Maya Rahma 23/02/2026 0
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan. Dalam upaya ini, Bupati Lumajang, Indah Amperawati, kembali mengingatkan seluruh wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Bunda Indah, sapaan akrab Bupati Lumajang, menegaskan bahwa pelaporan pajak yang tepat waktu sangat penting untuk mendukung kelancaran administrasi dan pembangunan daerah. “Penting bagi kita semua untuk melaporkan SPT dengan tepat waktu. Batas akhir untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan adalah 30 April,” ujarnya dalam pertemuan di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).
Bupati Lumajang juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaporan. Dengan melaporkan lebih awal, proses administrasi bisa berjalan lebih lancar dan efisien, serta menghindari potensi kendala teknis yang sering terjadi akibat tingginya volume akses mendekati batas waktu.
Dalam kesempatan tersebut, Bunda Indah juga menekankan pentingnya keteladanan yang diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat dengan melaporkan pajak tepat waktu, idealnya pada Januari hingga Februari. “Keteladanan ASN sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan menjadi contoh, kami berharap kesadaran pajak bisa semakin meningkat,” ujarnya.
Bupati Lumajang juga menjelaskan bahwa dirinya telah lebih dahulu melaporkan SPT sebagai komitmen pribadi dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk mengikuti jejak tersebut.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga mendorong peningkatan literasi perpajakan di kalangan masyarakat. Edukasi mengenai pentingnya pajak dan kontribusinya terhadap pembangunan daerah perlu terus diperkuat. “Pajak yang kita bayarkan memiliki peran besar dalam pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai program lainnya yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Bunda Indah.
Kemajuan teknologi juga memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak. Kini, masyarakat dapat melaporkan SPT secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi dalam pelayanan perpajakan.
“Layanan digital ini adalah bagian dari transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelas Bunda Indah. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal informasi resmi yang tersedia jika membutuhkan panduan dalam proses pelaporan.
Melalui pendekatan edukasi, kemudahan layanan digital, dan keteladanan aparatur, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap kesadaran pajak masyarakat dapat terus meningkat dari tahun ke tahun. “Mari kita taat pajak dan tertib melaporkan SPT. Pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” pungkas Bunda Indah.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kepatuhan pajak serta membangun semangat gotong royong fiskal sebagai fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Lumajang. (may)
