Buat Akta Kelahiran di Lumajang: Syarat dan Prosedurnya Lengkap!

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Akta kelahiran adalah dokumen penting yang menjadi bukti identitas seorang anak. Di Kabupaten Lumajang, cara buat akta kelahiran kini semakin mudah dan cepat berkat inovasi pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara mengurus akta lahir anak di Lumajang. Cek sekarang ya!
Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuat akta anak di Lumajang, antara lain:
- Surat keterangan kelahiran asli dari rumah sakit, bidan, atau penolong kelahiran. Jika tidak ada, bisa Anda ganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran.
- Fotokopi kutipan akta nikah atau akta perkawinan orang tua yang telah dilegalisir. Jika tidak ada, bisa diganti dengan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri1.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk elektronik) orang tua1.
Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran
Berikut adalah langkah-langkah atau prosedur buat akta lahir di Lumajang:
- Pemohon datang ke kantor Dispendukcapil atau kantor kecamatan setempat dengan membawa persyaratan lengkap.
- Ambil nomor antrean yang tersedia.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Petugas akan memverifikasi data akta kelahiran dan menginputnya ke dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
- Pemohon menunggu proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).
- Petugas akan mencetak akta kelahiran.
- Terakhir, pemohon menerima akta lahir.
Baca juga: Cara Membuat KTP di Lumajang: Syarat dan Prosedur Terbaru
Waktu dan Biaya Pengurusan
Saat ini, pembuatan akta lahir di Lumajang sangat cepat. Bahkan, bisa selesai dalam satu hari kerja. Layanan ini populer dengan istilah SAHAJA (SATU HARI JADI). Selain itu, pemerintah juga tidak memungut biaya pembuatan akta lahir alias gratis.
Pelayanan Online Dispendukcapil Kabupaten Lumajang juga menyediakan pelayanan online melalui inovasi “PANADDOL MANTAP” (Pelayanan Adminduk Online Melalui Aplikasi Whatsapp).
- Pelayanan Online Hari Senin – Kamis : pukul 08.00 – 15.00 WIB,
- Pelayanan Online Hari Jumat : pukul 08.00 – 10.30 WIB dan pukul 13.00 – 14.30 WIB,
- Pelayanan Khusus Hari Sabtu : pukul 08.00 – 10.30 WIB.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 082 131 022 203. Pemerintah berharap dengan adanya kemudahan ini, seluruh anak di Kabupaten Lumajang memiliki akta sebagai identitas resmi.
Jika ada keterlambatan dalam buat akta kelahiran, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk mendapatkan penetapan. (may)