BKD Lumajang Tegaskan Status “BTS” di Aplikasi MOLA Bukan Tanda Gagal PPPK

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa status “BTS” (Berkas Tidak Sesuai) yang muncul di aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan berarti peserta gagal menjadi PPPK Paruh Waktu.
Status tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data calon aparatur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menjelaskan bahwa MOLA adalah sistem resmi BKN untuk memantau perkembangan usulan layanan kepegawaian, termasuk proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Status BTS itu menandakan ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Peserta tidak perlu panik karena perbaikannya hanya bisa dilakukan oleh Admin BKD, bukan oleh peserta,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/10/2025).
BKD Lumajang memastikan, peserta yang berkasnya perlu perbaikan akan dihubungi langsung oleh admin. Jika tidak ada pemberitahuan, berarti data peserta sudah sesuai dan tengah memasuki tahap validasi akhir.
Berdasarkan data per 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Lumajang telah mencapai 75 persen.
Dari total 4.240 usulan, sebanyak 3.180 telah memperoleh persetujuan teknis (ACC Pertek) dari BKN, 950 masih dalam proses verifikasi, 4 dalam tahap input berkas, dan 107 berstatus BTS.
Dari jumlah tersebut, 28 berkas diketahui memiliki ketidaksesuaian antara data di sistem SSCASN dan dokumen ijazah, umumnya berupa perbedaan nama atau tanggal lahir yang masih perlu disesuaikan.
“BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan,” tegas Ari.
Ia juga mengimbau calon PPPK Paruh Waktu untuk memantau perkembangan hanya melalui kanal resmi seperti akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya, guna menghindari informasi tidak valid atau hoaks.
Langkah cepat BKD Lumajang tersebut menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan berkeadilan. Pemerintah menjamin seluruh peserta mendapat kepastian status secara transparan.
“Pemerintah daerah menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit system ASN,” tutup Ari.
Melalui proses yang terbuka dan berbasis data, Pemkab Lumajang terus memperkuat reformasi birokrasi yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada kepastian karier bagi seluruh aparatur daerah. (may)