Bisakah Plat Lumajang Mengurus Pajak dan Kendaraan di Luar Kota?

Plat Lumajang. Ilustrasi oleh Astra Indonesia.
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Banyak pemilik kendaraan berplat Lumajang yang kini berdomisili atau bekerja di luar kota bertanya-tanya, apakah bisa mengurus pajak dan administrasi kendaraan tanpa harus kembali ke Lumajang? Jawabannya adalah bisa, dengan beberapa ketentuan dan prosedur yang sudah dipermudah oleh pemerintah.
Pembayaran Pajak Tahunan Plat Lumajang di Luar Kota
Pemilik kendaraan plat N dari Lumajang dapat membayar pajak tahunan di luar kota domisili kendaraan. Hal ini dimungkinkan berkat layanan e-Samsat, aplikasi SIGNAL, dan kemudahan di kantor Samsat seluruh Indonesia. Berikut caranya:
-
Datang ke Samsat terdekat di kota Anda saat ini, bawa dokumen berikut:
-
STNK asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
-
BPKB (untuk beberapa daerah)
-
-
Alternatif online: Gunakan aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat Jatim. Daftarkan kendaraan, isi data, dan lakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau e-wallet.
-
Setelah pembayaran, Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pajak yang bisa dicetak atau disahkan di Samsat terdekat.
Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Ganti Plat
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti plat), prosedurnya sedikit berbeda:
-
Cek fisik kendaraan harus dilakukan di Samsat mana saja, namun pengambilan plat baru tetap di Samsat asal (Lumajang).
-
Bawa kendaraan untuk cek fisik, lalu bawa hasil cek fisik dan dokumen ke Samsat asal untuk proses lebih lanjut.
-
Dokumen yang dibutuhkan:
-
STNK asli
-
BPKB asli
-
KTP asli sesuai STNK
-
Bukti cek fisik kendaraan
-
3. Mutasi Kendaraan (Pindah Domisili)
Jika ingin memindahkan domisili kendaraan (mutasi), berikut langkahnya:
Tahap | Proses di Samsat Asal (Lumajang) | Proses di Samsat Tujuan (Kota Baru) |
---|---|---|
1. Cabut Berkas | Datang ke Samsat Lumajang, cek fisik, serahkan dokumen (STNK, BPKB, KTP, kwitansi jual beli jika ada) | Setelah berkas keluar, bawa ke Samsat tujuan |
2. Daftar Ulang | – | Daftar ulang, cek fisik ulang, serahkan dokumen, urus BPKB dan STNK baru |
3. Biaya | Siapkan dana untuk biaya cabut berkas, pendaftaran ulang, dan BPKB baru | – |
Pastikan semua pajak kendaraan sudah lunas sebelum mengurus mutasi.
Syarat dan Tips Penting
-
Pajak tahunan bisa dibayar di mana saja, baik offline maupun online.
-
Pajak lima tahunan/ganti plat: cek fisik bisa di luar kota, tapi pengambilan plat tetap di Samsat asal.
-
Mutasi: wajib cabut berkas di Samsat asal, lalu daftar ulang di Samsat tujuan.
-
Selalu bawa dokumen asli dan fotokopi.
-
Cek info terbaru di website resmi Samsat atau aplikasi SIGNAL untuk menghindari perubahan prosedur.
Kesimpulan
Plat Lumajang bisa mengurus pajak dan administrasi kendaraan di luar kota, baik untuk pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, maupun mutasi kendaraan. Prosesnya kini lebih mudah berkat layanan digital dan kebijakan baru yang memudahkan wajib pajak di mana pun berada. (may)