Begini Cara Cari Tahu KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Meningkatnya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia berbanding lurus dengan risiko penyalahgunaan data pribadi, khususnya KTP atau NIK.
Tak sedikit kasus di mana seseorang tiba-tiba mendapatkan tagihan pinjaman padahal tidak pernah mengajukan pinjaman, akibat data KTP mereka digunakan tanpa izin. Maka dari itu, penting untuk mengetahui apakah KTP milik Anda terdaftar pada layanan pinjol atau tidak.
Pentingnya Perlindungan Data KTP
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP bersifat unik dan menjadi identitas tunggal bagi setiap warga negara Indonesia.
Melindungi data ini sangat penting untuk mencegah risiko pencurian identitas dan tindakan penipuan berbasis data pribadi seperti pinjol ilegal.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Berikut ini cara memeriksa apakah KTP Anda digunakan untuk mengajukan pinjaman online, atau tidak:
1. Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui riwayat kredit termasuk apakah NIK KTP pernah digunakan untuk pinjol, baik legal maupun ilegal.
Langkah-langkahnya:
-
Buka website resmi iDebku: https://idebku.ojk.go.id
-
Pilih menu “Pendaftaran” dan lengkapi data diri sesuai instruksi pada situs, termasuk mengunggah KTP dan dokumen lain yang diminta.
-
Setelah data dan dokumen dikonfirmasi, klik “Ajukan Permohonan”.
-
Hasil pengecekan riwayat kredit akan dikirimkan ke email yang didaftarkan, biasanya dalam waktu maksimal satu hari kerja.
-
Dalam laporan tersebut, Anda dapat melihat apakah ada pinjaman/pinjol terdaftar atas nama atau NIK Anda.
2. Datang Langsung ke Kantor OJK
Selain secara online, Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi kantor OJK terdekat sambil membawa dokumen pendukung (KTP asli dan fotokopi, serta dokumen lain jika diminta).
-
Petugas akan membantu melakukan pengecekan data pada SLIK OJK, dan hasilnya akan diberikan kepada Anda.
Tanda-tanda KTP Dipakai Pinjol Tanpa Izin
Beberapa tanda umumnya adalah sebagai berikut:
-
Mendapatkan tagihan pinjaman dari layanan pinjol yang tidak pernah diajukan.
-
Mengalami penolakan saat mengajukan pinjaman resmi karena sudah terdapat kredit/pinjaman aktif atas nama Anda.
Jika menemukan gejala tersebut, segeralah lakukan pengecekan dan adukan ke OJK atau pihak berwenang.
Tips Mencegah Penyalahgunaan KTP
Berikut ini tips agar Anda terhindar dari penyalahgunaan KTP:
- Jangan membagikan foto atau data KTP sembarangan, terutama di media sosial.
-
Waspada terhadap pihak yang meminta data KTP dengan alasan apapun.
-
Rutin cek SLIK OJK untuk mengetahui status data pinjaman yang terdaftar menggunakan NIK Anda.
-
Jika merasa KTP sudah disalahgunakan, segera laporkan ke OJK, kepolisian, atau lembaga terkait.
Mengetahui lebih awal apakah data KTP digunakan secara ilegal dapat mencegah kerugian finansial besar. Lakukan pemeriksaan rutin melalui OJK dan selalu waspada terhadap aplikasi yang meminta akses data pribadi secara berlebihan. (may)
