Begini Cara Ajukan Izin Pakai Alun-Alun Lumajang

0
Alun-alun Lumajang dari Masa Kerajaan hingga Terkini

Alun-alun Lumajang. Foto: Info Publik

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Bagi masyarakat yang ingin menggunakan Alun-Alun Lumajang untuk kegiatan, baik bersifat komersial maupun non-komersial, kini harus melalui prosedur perizinan resmi. P

emerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang publik harus tertib secara administrasi, demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keberlanjutan fungsi taman kota.

Pengajuan izin dapat dilakukan secara daring melalui sistem e-SIMPADU Lumajang yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berikut langkah-langkah mengajukan izin pemakaian Alun-Alun Lumajang secara online:

1. Akses Situs e-SIMPADU

Buka laman resmi pengurusan perizinan Kabupaten Lumajang di alamat:
👉 https://e-simpadu.lumajangkab.go.id

2. Pilih Jenis Pelayanan

Setelah masuk ke beranda, pilih kategori:
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (IZIN PEMAKAIAN TEMPAT, PEMANGKASAN POHON DAN PEMOTONGAN POHON)

3. Klik “Izin Pemakaian Tempat”

Dari daftar layanan, klik “Izin Pemakaian Tempat” yang ditujukan untuk kegiatan di ruang publik seperti alun-alun.

4. Unduh Dokumen Permohonan

Unduh format dokumen permohonan izin yang telah disediakan. Formulir ini harus diisi lengkap sesuai jenis kegiatan yang direncanakan.

5. Siapkan dan Unggah Dokumen

Unggah dokumen-dokumen berikut:

  • KTP pemohon

  • Formulir permohonan yang telah diisi untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Masing-masing 1 form.

  • Dokumen pendukung lainnya (jika diminta)

6. Registrasi Akun (Jika Belum Punya)

Sebelum mengajukan izin, pemohon wajib memiliki akun di sistem e-SIMPADU. Sistem akan otomatis mengarahkan ke halaman registrasi jika pengguna belum memiliki akun.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk kegiatan berskala besar, tapi juga kegiatan komunitas, pameran UMKM, hiburan, hingga keagamaan.

Pemerintah berharap proses perizinan ini dapat membangun budaya tertib administrasi dan meningkatkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga wajah kota.

“Alun-alun adalah wajah kota. Penataan yang tertib mencerminkan budaya masyarakat yang sadar aturan. Dengan adanya izin, kita bisa mengontrol dampak lingkungan dan memastikan kegiatan tetap ramah terhadap fasilitas publik,” ujar Gunawan Eko, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup. (may)

Baca juga: Pemkab Lumajang Wajibkan Izin untuk Semua Kegiatan di Alun-Alun, Komersial hingga Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *