Begini Aturan Baru Pengecer LPG 3 kg di Lumajang

0
Begini Aturan Baru Pengecer LPG 3 kg di Lumajang

LPG 3 kg.

Lumajang (mediacenterlumajang.com) – Ada aturan baru untuk menjual LPG 3 kg di Lumajang. Kini, pengecer harus menjadi sub pangkalan dulu sebelum berjualan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Lumajang, Yudho Hariyanto.

“Secara umum, kebijakan ini tidak banyak berubah. Bedanya, pengecer kini harus didata ulang oleh pangkalan dan didaftarkan sebagai sub pangkalan. Ini dilakukan agar penyaluran lebih terkendali,” katanya dilansir dari portal berita Pemkab Lumajang.

Pengecer yang selanjutnya disebut sub pangkalan, bisa memperoleh 10 persen dari total distribusi di pangkalan. Misalnya apabila sebuah pangkalan mendapatkan 3.000 tabung gas, maka sub pangkalan hanya bisa mendapat 300 tabung saja.

Kebijakan ini sedang dalam tahap koordinasi ke berbagai pihak. Seperti Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) serta Kelompok Kerja (Pokja) Elpiji.

“Kami berupaya agar kebutuhan gas di Lumajang tetap tercukupi dengan melakukan koordinasi yang intensif. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena distribusi gas melon tetap dalam pengawasan,” tandasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya pemerintah membuat kebijakan soal gas elpiji 3 kg. Pengecer mulai 1 Februari 2025 tidak boleh menjual gas. Masyarakat hanya bisa membeli gas elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.

Namun, kebijakan ini mendapatkan banyak pertentangan. Presiden Prabowo Subianto kemudian memanggil menterinya untuk melakukan koordinasi.

Hasilnya, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub pangkalan resmi Pertamina. Jadi ke depan, pembelian LPG 3 kg lebih terkontrol. (may)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *